Jika Tanpa Sepengetahuan Pemilik Rumah, APK Terpasang di Halaman Rumah Boleh Dibuka

Logo
Ilustrasi.

(RIAUHITS.COM) MERANTI - Sejumlah laporan terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dari masyarakat diterima oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepulauan Meranti. Pelaporan terhadap pemasangan APK lantaran pemasangannya dilakukan di lingkungan atau halaman rumah tanpa sepengetahuan si pemilik rumah.

Menurut Ketua Bawaslu Kepulauan Meranti, Sayamsurizal, pemilik rumah diimbau untuk membuka APK yang terpasang di lahan rumahnya jika memang tidak mengetahui atau tidak seizin mereka.

"Jika tanpa sepengetahuan pemilik rumah, silakan langsung dibuka saja," katanya.

Berbagai informasi yang diterimanya, imbuhnya, menyebutkan bahwa pemilik rumah masih ada yang ragu untuk mencopot APK itu lantaran takut karena tidak mengetahui.

"Kadang sebagian masyarakat takut karena tidak tahu," bebernya.

Lebih jauh disampaikannya, pemasangan APK itu dipasang di rumah orang yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Apalagi kalau itu rumah PNS, kan bisa jadi permasalah baru nantinya," tandasnya.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-jika-tanpa-sepengetahuan-pemilik-rumah-apk-terpasang-di-halaman-rumah-boleh-dibuka.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)