KPU Inhu Ungkap Dua Caleg Mantan Napi Korupsi Asal Inhu, Ini Riwayat Hukumannya

Logo
Ilustrasi.

(RIAUHITS.COM) RENGAT - Dalam daftar nama-nama Calon Legislatif (Caleg) eks koruptor yang dirilis oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, dua orang Caleg eks koruptor di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) diketahui tidak termasuk. Padahal, Ketua KPU Inhu, Muhammad Amin, sudah berulang kali menyampaikan daftar Caleg eks koruptor ke KPU Provinsi Riau.

Adapun dua Caleg eks koruptor di Inhu itu sama-sama berasal dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Inhu, yakni Yuridis dari daerah pemilihan (DP) tiga Kabupaten Inhu dan Raja Zulhindra dari DP satu Kabupaten Inhu. Menurut Muhammad Amin, Yuridis menerima putusan Pengadilan Negeri (PN) Rengat pada tanggal 15 September 2011 dengan nomor putusan 139/PID.B/2011/PN.RGT.

Ia pun divonis tiga tahun penjara dengan denda Rp 50 juta dan subsider dua Bulan. Mengacu pada putusan itu, tanggal habis hukuman jatuh pada 27 April 2014. Yuridis ditahan di Rutan Kelas II B Rengat. Adapun Yuridis mendapat pembebesan bersyarat sesuai dengan SK Menkum HAM RI nomor PAS.7.L.II.21226.PK.01.05.06 tahun 2012 tanggal 6 Desember 2012 dan mendapat remisi tiga bulan.

Ia kemudian dinyatakan bebas bersyarat pada tanggal 24 Juli 2013. Selanjutnya, adalah Raja Zulhindra, yang mendapat vonis satu tahun delapan bulan penjara dari PN Rengat pada tanggal 15 September 2011 sesuai dengan putusan nomor 143/PID/SUS/2011/PN.RGT. Ia dinyatakan bebas pada tanggal 5 Agustus 2012.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-kpu-inhu-ungkap-dua-caleg-mantan-napi-korupsi-asal-inhu-ini-riwayat-hukumannya.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)