Koperasi di Pekanbaru Dibekukan jika Tidak Lakukan RAT dalam Tiga Tahun

Logo
Ilustrasi.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Koperasi di Kota Pekanbaru diminta rutin menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT). Menurut Dinas Koperasi dan UMKM (Diskop UMKM) Kota Pekanbaru, apabila hal itu tidak dilakukan makan koperasi akan dibekukan.

"Diminta RAT, tiga tahun berturut-turut tidak RAT, bisa dibubarkan," ucap Kepala Diskop UMKM Kota Pekanbaru Idrus, Rabu (19/2/2020).

Di Pekanbaru, diketahui saat ini ada 1.060 koperasi. Adapun jumlah itu merupakan koperasi konvensional dan koperasi syariah yang dibentuk Pemko Pekanbaru.

"Saat ini sudah mereka sudah gelar RAT. Sampai sekarang masih ada yang berjalan (RAT)," jelasnya.

Disampaikannya, ketika baru bertugas di Diskop UMKM, ada surat dari Kementerian Koperasi ke dinas tersebut. Kementerian diketahui meminta seluruh koperasi di Kota Pekanbaru diminta untuk dibekukan atau bubar.

"2018 akhir, turun surat kementerian, isinya pembubaran karena tidak RAT. Seluruh koperasi. Tapi, kami selagi bisa dihidupkan, kami hidupkan," tuturnya.

"Waktu itu, ada yang tinggal nama, plang tidak ada, kantor tidak ada. Sekitar 316 waktu itu, di akhir 2018," paparnya.

Lebih jauh, ia pu meminta agar ke depannya tidak ada lagi koperasi yang tidak aktif seperti yang terjadi di tahun 2018 lalu.

"Sekarang kami menginginkan jangan sampai ada yang seperti itu," tuntasnya.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-koperasi-di-pekanbaru-dibekukan-jika-tidak-lakukan-rat-dalam-tiga-tahun.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)