Dishub Pekanbaru Masih Bahas Payung Hukum BLUD Pengelolaan Parkir

Logo
Ilustrasi.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Payung hukum Badan Layanan Usaha Daerah (BLUD) untuk pengelolaan parkir saat ini masih dibahas oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru. Diketahui, pengelola parkir ini akan melibatkan pihak ketiga.

Melalui adanya BLUD ini, pengelola parkir akan dilakukan lelang terbuka. Pada Maret mendatang, lelang diperkirakan sudah bisa dimulai.

"Kami targetkan lelang pada Maret nanti," ucap Kepala Dishub Kota Pekanbaru Yuliarso, Rabu (19/2/2020).

Adapun pengelolaan parkir sejauh ini berada di bawah UPT Perparkiran. Akan tetapi, instansi ini tidak serta merta menghilangkan UPT. Pasalnya, UPT tetap ada meski pengelolaan parkir di bawah BLUD.

"Untuk pemungutan diserahkan ke pihak ketiga. Mereka kami rumuskan regulasi tarifnya," paparnya.

Diterangkannya, pungutan parkir di tepi jalan nantinya tidak lagi berbentuk retribusi, tetapi menjadi tarif jasa layanan. Adapun BLUD tersebut juga mengatur wilayah pengelolaan parkir. Diketahui, terdapat perbedaan tarif layanan parkir nantinya.

"Nanti akan diatur tarifnya disesuaikan saat pemberlakuannya. Ada sejumlah daerah tidak boleh lama-lama parkir di sana," sebutnya.

Lantas, bagaimana soal perkiraan penerimaan setelah nanti dikelola melalui BLUD? Ia sendiri belum bisa memastikan hal itu, tetapi ia yakin penerimaan lebih besar dari yang sebelumnya, yang masih pada angka Rp12 miliar setahun.

"Kami yakin ini akan lebih dari yang sebelumnya," tuturnya.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-dishub-pekanbaru-masih-bahas-payung-hukum-blud-pengelolaan-parkir.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)