Kasus Korupsi Penerbitan SHM di TNTN, Mantan Kepala BPN Kampar Ajukan Peninjauan Kembali

Logo
Ilustrasi.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Peninjauan Kembali (PK) atas putusan kasasi Mahkamah Agung terkait korupsi penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) lahan di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) diajukan oleh Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kampar, Zaiful Yusri. Pasalnya, ia memandang terdapat kekhilafan hakim dalam vonis. Bukan cuma Zaiful Yusri, PK pun diajukan oleh mantan Kepala Desa (Kades) Kepau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Edi Erisman.

Adapun PK itu diajukannya lewat Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Provinsi Riau. Menurut Panitera Muda (Panmud) Tipikor pada PN Pekanbaru, Rosdiana Sitorus SH PK diajukan kedua terpidana atas putusan kasasi MA. Zaiful Yusri dihukum pidana penjara selama 4 tahun dan juga harus membayar denda Rp200 juta atau subsider 6 bulan penjara.

"Edi Erisman divonis MA dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan. Dia juga dihukum membayar denda Rp50 juta atau subsider 3 bulan penjara," katanya, Selasa(4/2/2020).

Disampaikannya, permohonan PK sudah disampaikan ke Ketua PN Pekanbaru. Sementara itu, untuk persidangan sudah ditunjuk hakim Saut Maruli Tua Pasaribu.

"Jadwal sidangnya Selasa (11/2/2020) depan," ungkapnya.

Tak hanya kedua nama di atas, juga ada 4 orang lainnya yang telah divonis bersalah dalam perkara ini, yakni pensiunan BPN Kabupaten Kampar, Razak Nainggolan, Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar, Subiakto, serta 2 orang mantan Kades Kepau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Hisbun Nazar dan Rusman Yatim.

Adapun kasus yang menjerat mereka berawal pada 2003 hingga 2004 lalu ketika Kantor BPN Kampar menerbitkan 271 SHM atas nama 28 orang seluas 511,24 hektare. Namun, penerbitan SHM itu dinilai tak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tahun 1997 dan Peraturan Kepala Badan Nomor 03 Tahun 1999 jo Nomor 09 Tahun 1999. Kantor BPN tidak mengisi blanko risalah pemeriksaan dengan benar sehingga rekomendasi pemberian hak milik kepada pemohon SHM tidak dapat dijadikan dasar.

SHM yang diterbitkan itu berada di Kawasan Hutan Tesso Nilo, di Desa Bulu Nipis atau Desa Kepau Jaya, Kecamatan Siak, Kampar. Akibat perbuatan mereka, negara rugi Rp14.454.240.000, yang meliputi nilai utang berupa lahan seluas 5.500.000.000 meter persegi dan kerugian pengelolaan sebesar Rp12 miliar.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-kasus-korupsi-penerbitan-shm-di-tntn-mantan-kepala-bpn-kampar-ajukan-peninjauan-kembali.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)