Terkait Perkara Datun, Kejari Pekanbaru Teken MoU dengan BPN Pekanbaru

Logo
Kantor Kejari Pekanbaru.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Perjanjian kerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pekanbaru dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru. Adapun kerja sama itu terkait penanganan kasus Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Penandatangan kerja sama dilakukan oleh Kepala Kejari Pekanbaru, Andi Suharlis, dan Kepala BPN Pekanbaru, Ronald FPM Lumban Gaol di salah satu hotel di Pekanbaru, Senin (3/2/2020).

Diketahui, kegiatan itu disaksikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Mia Amiati. Menurut Kepala Seksi (Kasi) Datun Kejari Pekanbaru, Rully Afandi perjanjian kerja itu tidak hanya dilakukan untuk tingkat Kota Pekanbaru saja, tetapi juga digelar oleh Kepala Kejari (Kajari) di-11 kabupaten/kota se-Riau bersama Kepala BPN masing-masing.

"Sementara tujuan dari perjanjian ini adalah untuk mengoptimalkan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing pihak," ucapnya.

Ia pun berharap BPN dapat memanfaatkan perjanjian dan keberadaan Korps Adhyaksa Pekanbaru ini, terutama dalam penyelesaian masalah terkait pemulihan aset atau sengketa pertanahan yang terjadi di Kota Bertuah.

"Sekarang sudah ada perjanjian. Jadi, misalkan nanti mereka mau meminta LO (Legal Opinion/pendapat hukum), mereka bisa menyurati kami atau mungkin ada gugatan terhadap BPN, kami siap menjadi Jaksa Pengacara Negara," tuturnya.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-terkait-perkara-datun-kejari-pekanbaru-teken-mou-dengan-bpn-pekanbaru.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)