Kejati Riau Periksa Kabid Pembinaan Disdik Riau dan Direktur PT Airmas Jaya Mesin Terkait Korupsi

Logo
Ilustrasi.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Pada Senin (3/8/2020) dilakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pembelajaran (perangkat keras) berbasis Informasi Teknologi dan Multimedia untuk SMA tahun 2018 di Dinas Pendidikan Riau senilai Rp23,5 miliar. Keduanya, yakni Hafes Timtim dan Rahmad Dhanil.

Adapun Hafes merupakan Kabid Pembinaan Disdik Riau sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sementara Rahmad adalah Direktur PT Airmas Jaya Mesin (Ayoklik.com) cabang Riau selaku rekanan. Menurut Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau, Hilman Azazi, kedua tersangka menjalani pemeriksaan untuk melengkapi berkas perkara.

"Diperiksa lagi untuk melengkapi berkas," ucapnya.

Disampaikannya, pemeriksaan ini menjadi yang kedua setelah kedua tersangka ditahan pada 20 Juli 2020 lalu.

"Teknisnya (pemeriksaan), penyidik yang tahu, bisa di Rutan, bisa di Kejati," ujarnya.

Tak hanya pemanggilan sebagai tersangka, keduanya pun saling memberikan keterangan sebagai saksi.

"Selain untuk diri tersangka sendiri, juga untuk tersangka lain," paparnya.

Jaksa penyidik, sambungnya, terus berupaya merampungkan berkas perkara kedua tersangka. Setelah rampung, akan dilakukan pelimpahan tahap I (berkas).

"Setelah (pemeriksaan) saksi-saksi, kedua tersangka dipanggil (diperiksa) maraton minggu ini," tuturnya.

Ia pun memastikan bahwa proses penyidikan tidak akan memakan waktu lama sebab ketika penyelidikan, kedua tersangka juga sudah diperiksa.

"Paling dipanggil lagi, dicocokkan untuk tersangka," jelasnya.

Adapun dugaan korupsi terjadi lantaran Hafes Timtim tidak melakukan survei harga pasar. Kendati pengadaan dilakukan dengan e-katalog, tetapi ketentuan tidak dijalankan, harga lebih tinggi dari seharusnya. Penentuan harga HPS pun sesuai pesanan. Di samping itu, terdapat persekongkolan di antara kedua tersangka melalui pihak ketiga dalam menentukan permintaan spesifikasi harga dan komitmen fee.

Diketahui, keduanya bekerja sama menentukan harga, spesifikasi, hingga penentuan fee. Untuk melengkapi bukti, jaksa pun menggeledah Kantor Disdik Riau. Terdapat 26 item yang diamankan dari ruang Kabid Pembinaan dan ruang Kasubag Perencanaan, berupa dokumen dan alat-alat yang digunakan untuk e-purchasing atau e-Katalog.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-kejati-riau-periksa-kabid-pembinaan-disdik-riau-dan-direktur-pt-airmas-jaya-mesin-terkait-korupsi.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)