Hakim PN Pekanbaru Vonis Bebas Sopir Truk Pengangkut Kayu Ilegal, Ini Langkah JPU

Logo
Ilustrasi.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Ilhamdi Yules (45), sopir truk tronton mengangkut 3.252 batang kayu olahan, divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Sang sipur itu dinyatakan tidak bersalah. Adapun vonis dibacakan oleh Hakim Ketua, Sorta Ria Neva.

"Menyatakan terdakwa Ilhamdi Yules tidak terbukti bersalah. Membebaskan terdakwa dari dakwaan jaksa," kata hakim.

Selanjutnya, hakim memerintahkan JPU mengeluarkan Ilhamdi dari tahanan dan mengembalikan barang bukti satu unit truk tronton BK9297 XA warna oranye, STNK, dan 3.252 batang kayu olahan itu kepada pemiliknya dengan kondisi seperti semula. Di sisi lain, hukuman terhadap Ilhamdi mematahkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Himawan Aprianto Saputra.

Dalam persidangan pada tanggal 11 Juli 2019 lalu, JPU menuntut Ilhamdi dengan penjara selama 2 tahun 6 bulan. Menurut JPU, Ilhamdi bersalah melanggar Pasal 83 ayat (1) huruf b junto pasal 12 huruf e Undang-Undang RI nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Atas putusan hakim itu, JPU menyatakan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Kasasi akan disampaikan lewat Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Senin (29/7/2017) mendatang.

"Kami kasasi pada Senin (29/7)," ucapnya, Rabu (24/7/2019).

Sementara itu, melalui penasehat hukumnya, Dr Redyanto Sidi, pihak Ilhamdi mengapresiasi vonis majelis hakim. Ia menilai, hakim telah berlaku adil berdasarkan fakta hukum yang berlaku.

"Putusan hakim sudah objektif dan benar karena memang tidak ada celah hukum yang bisa mempidanakan terdakwa dalam perkara ini," tuturnya.

Sebelumnya, Ilhamdi ditangkap di Jalan Yos Sudarso Pekanbaru-Minas, Desa Muara Fajar pada Selasa (19/3/2019) sekitar pukul 15.00 WIB. Truk yang dikendarainya dihentikan Tim Gakkum Dirlantas Polda Riau sedang melakukan razia. Setelah diperiksa, di dalam truk itu ditemukan ribuan kayu olahan jenis Meranti dan campuran. Ilhamdi tidak bisa menunjukkan dokemen kayu tersebut kepada petugas hingga dia diamankan.

Diakui Ilhamdi, kayu yang dibawanya milik TPT-KO CV Sukses Makmur Sejahtera. Ia sendiri diminta oleh Iwan (DPO), warga Sijunjung Sumatera Barat (Sumbar) untuk mengangkut kayu itu ke Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara dengan upah upah Rp8 juta.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-hakim-pn-pekanbaru-vonis-bebas-sopir-truk-pengangkut-kayu-ilegal-ini-langkah-jpu.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)