Baku Tembak di Sepakat, Bandar Narkoba Satriandi Tewas Ditembak Aparat
- Selasa, 23 Juli 2019
- 1126 likes
Rugikan Negara Rp7,2 M, Dugaan Kredit Fiktif BRI Ujung Batu Diusut Kejati Riau
- Selasa, 23 Juli 2019
- 1126 likes
(RIAUHITS.COM) SIAK - Mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Siak, Teten Effendi dan Direktur PT Duta Swakarya Indah (DSI) Suratno Konadi divonis bebas dalam kasus dugaan pemalsuan Surat Keputusan Menteri Kehutanan tentang pelepasan kawasan hutan.
"Majelis hakim menilai terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tidak pidana seperti yang dituntut Jaksa Penuntut Umum maka terdakwa dibebaskan," ucap Ketua Majelis Hakim, Roza El Afrina didampingi dua hakim anggota Risca Fajarwati dan Selo Tantular di Siak, Selasa (23/7/2019).
Menurut hakim dalam putusannya, SK Menhut itu bukanlah fakta otentik yang dipalsukan sebab tidak terpenuhi unsur memalsukan baik dari segi fisik maupun isinya. Terkait putusan hakim, kedua terdakwa menerima putusan hakim, sementara jaksa menyatakan akan melakukan kasasi ke Mahkamah Agung. Di sisi lain, menurut kuasa hukum pelapor atas nama Jimmy, Firdaus Azis, apabila melihat pertimbangan hakim, yang dimaksud palsu adalah secara fisik, tetapi palsu secara intelektual tak ada dipertimbangkan.
Sementara itu, JPU dalam tuntutannya menganggap SK itu sebagai palsu dan mendakwa dengan tindak pidana pemalsuan. Hal itu karena SK yang sudah tidak berlaku tersebut dijadikan PT DSI untuk mengurus izin lokasi pada tahun 2006 ke Bupati Siak saat itu, Arwin. Bahkan, SK itu selanjutnya juga dijadikan alasan untuk mengajukan Izin Usaha Perkebunan (IUP) pada 2009 yang akhirnya menjadi 8.000 ha lebih.
Menurut JPU, akibat penggunaan SK yang tidak berlaku itulah kedua terdakwa dituntut 2,5 tahun. Kasus itu bermula dari laporan Jimmy karena lahannya seluas 84 Ha masuk ke dalam izin lokasi PT DSI yang dikeluarkan Pemkab Siak. Ia kemudian melaporkan mantan Kadishutbun Siak dan Direktur PT DSI atas dugaan pemalsuan SK Menhut ke Kepolisian Daerah Riau tahun 2015.(rzt)
Comments (3)
https://riauhits.com/berita-teten-efendi-dan-direktur-dsi-divonsi-vonis-bebas-ini-pertimbangan-majelis-hakim.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?
Reply