Dua Otak Pelaku Kerusuhan Penolakan PSBB Dumai Ditangkap, Kasus Di-backup Polda Riau
(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Proses hukum terhadap dua pelaku pelanggaran peraturan Pembatasan Berskala Besar (PSBB) di Kota Dumai oleh Polres Dumai di-backup oleh Kepolisian Daerah (Polda) Riau.
Adapun kedua pelaku, FM (40) dan AS (36), warga Jalan Sudirman, Gang Kampung Baru, Teluk Binjai, Kota Dumai sebelumnya melawan petugas Covid-19. Mereka tidak terima saat petugas dari Satpol PP memberikan imbauan tentang pembatasan waktu jualan sampai pukul 18.00 WIB.
"Kasus diproses oleh Polres Dumai, di-backup Polda Riau," kata Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, melalui Kabid Humas, Kombes Pol Sunarto, Sabtu (23/5/2020).
Kedua pelaku, terangnya, melawan Tim Gugus Tugas Covid-19 pada Senin (18/5/2020) lalu pukul 21.15 WIB. Petugas PSBB saat itu sedang melakukan penegakan hukum penanganan Covid-19 di Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di depan salah satu hotel di Kelurahan Bintan, Kota Dumai. Pada malam itu, petugas menertibkan dan membubarkan kegiatan masyarakat sebab sudah melewati batas waktu sesuai aturan Perwali Dumai Nomor 34 Tahun 2020 tanggal 15 Mei 2020 tentang PSBB.
"Tiba-tiba petugas didatangi sekelompok massa yang berjumlah lebih kurang 300 orang. Mereka berteriak-teriak agar petugas menghentikan kegiatan penegakan hukum pelanggaran PSBB oleh masyarakat," tuturnya.
Diketahui, sebagian dari massa menendang dan menarik water barier, plang kegiatan PSBB, dan traffic cone yg digunakan petugas. Akibatnya, travic cone berantakan dan plang kegiatan rusak. Dikatakan Sunarto, kedua pelaku merupakan otak dari kejadian itu. Adapun tindakan tegas terhadap kedua pelaku diambil oleh petugas sebagai upaya tetakhir dalam rangka penegakan hukum pelaksanaan PSBB.
"Pelaku sengaja tidak mengindahkan imbauan petugas dan melakukan perlawanan. Polda Riau dan jajaran konsisten untuk menjaga tegaknya aturan dalam pelaksanaan PSBB di semua wilayah," tegasnya.
Lebih jauh, ia mengimbau masyarakat untuk mengindahkan imbauan PSBB untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
"PSBB harus kami patuhi bersama. Butuh pemahaman dan kesadaran dari masyarakat demi keselamatan kami bersama," imbaunya.
Adapun kedua pelaku dijerat dengan Pasal 214 KUHP dan atau Pasal 216 ayat (1) Jo Pasal 160 KUHP.
"Saat ini, kedua pelaku diamankan di Mapolres Dumai untuk proses hukum lebih lanjut," tutupnya.(rzt)




Comments (3)
https://riauhits.com/berita-dua-otak-pelaku-kerusuhan-penolakan-psbb-dumai-ditangkap-kasus-dibackup-polda-riau.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?
Reply