Dua Kasus Ini Paling Menonjol di Rohul dalam Ekspos Kinerja Kajari Semester I

Logo
Ilustrasi.

(RIAUHITS.COM) PASIR PENGARAIAN - Dua kasus yang paling menonjol ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Rokan Hulu pada semester I tahun ini adalah kasus penyalahgunaan narkoba dan pelecehan. Adapun untuk kasus penyalahgunaan narkoba, sejak Januari hingga Juli 2020, Kejari Rohul sudah menangani 97 Kasus, sedangkan untuk kasus pencabulan ada 20 kasus.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Ivan Damanik, melalui Kasi Pidum, Reza Rizki Fadillah, Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu (Rohul) sejauh ini sudah menerima sebanyak 225 berkas perkara dugaan tindak pidana umum dari Kepolisian beserta jajaran. Ia menyebut, dari 225 perkara limpahan Polres beserta jajaran Polsek itu, 159 di antaranya sudah dinyatakan lengkap atau P21, tahap sidang sebanyak 62 perkara, dan yang sudah memiliki kekuatan hukum sebanyak 143 perkara

"Dari 225 perkara Pidum tersebut, selain sebagian sudah memiliki hukum tetap atau inkrah, ada sebanyak 20 perkara serta yang masih dalam proses P19 ada 5 perkara," katanya, Kamis (22/7/2020).

Dari 225 perkara yang sudah ditangani Seksi Pidum Kejari Rohul itu, imbuhnya, perkara yang mendominasi adalah penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang dengan jumlah 97 perkara.

"Menyusul perkara pencurian dan perkara pencabulan terhadap anak ada 20 perkara," sebutnya.

Kendati tidak mendominasi, sambungnya, perkara pencabulan anak sebanyak 20 perkara ini terbilang besar dan perlu menjadi perhatian setiap pihak yang ada di Rohul.

"Kami wajib fokus dan perhatian terhadap hal ini," tuturnya.

Ditambahkannya, perkara penyalahgunaan narkotika yang ditangani kejaksaan terbilang tinggi, yang kemungkinan disebabkan oleh banyak peredaran narkotika di Kabupaten Rohul. Terlepas dari perkara yang yang ditangani tadi, kata dia lagi, dalam hal penanganan perkara, pihaknya pun merasa terkendala selama pandemi Covid-19 ini, di antaranya lantaran persidangan harus dilakukan dengan cara online.

Tak hanya itu, selama ini pihaknya pun merasa terkendala sebab pihak lembaga pemasyarakatan selama ini tidak bisa menerima titipan tahanan Kejaksaan. Hal itu sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19.

"Kendala kami, ya itu salah satunya karena banyak tahanan kami tersebar, baik di polres dan polsek-polsek," ujarnya.

Meski begitu, beberapa waktu lalu, setelah melakukan komunikasi dengan pihak lembaga pemasyarakatan, pihaknya sudah dapat membawa tahanan Kejaksaan yang dititipkan di Polres Rohul dan dipindah ke Lapas Klas II B Pasir Pengaraian.

"Namun, sebelum itu kami lakukan dulu rapid test terhadap tahanan. Hal ini guna mencegah penyebaran Covid-19," ucapnya.

Diterangkannya, sedikitnya ada 50 tahanan yang sudah dilakukan rapid test dan dititip di lapas.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-dua-kasus-ini-paling-menonjol-di-rohul-dalam-ekspos-kinerja-kajari-semester-i.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)