Foto Mesum Sesama Jenis Diduga PNS Dinas Sosial Riau Gegerkan Masyarakat Riau
- Selasa, 21 Juli 2020
- 865 likes
Seorang Pejabat Disdik Riau dan Rekanan Ditahan Kejati Terkait Dugaan Korupsi
- Selasa, 21 Juli 2020
- 865 likes
(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Merasa tertekan dipanggil kejaksaan terkait pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), 63 orang kepala sekolah (Kepsek) SMP di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) mundur. Adapun para Kepsek ini juga mengaku diperas oleh oknum kejaksaan setempat. Menurut Kepala Kejati Riau, Mia Amiati, pemberitaan terkait hal itu diduga sebagai upaya pengalihan isu atas kasus yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu.
Diketahui, Kejari Inhu kini tengah menangani dugaan korupsi di Bagian Protokol Setdakab Inhu tahun anggaran 2016-2019.
"Menurut kaca mata kami ada pengalihan isu dari pemberitaan itu. Saat ini, Kejari Inhu sedang melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Bagian Protokol Setda Inhu," katanya didampingi Asisten Pidsus Hilman Azazi, Asintel Raharjo Budi Kisnanto, dan Kasi Penkum Muspidauan, Senin (20/7/2020).
Kajari Inhu, imbuhhnya, memang ada menerima laporan terkait dugaan penyimpangan dana BOS di Kabupaten Inhu. Terkait laporan itu, pihak Kejari Inhu kemudian menerbitkan surat perintah tugas mengundang beberapa kepala sekolah. Akan tetapi, tidak ada satu pun kepala sekolah yang memenuhi undangan tim dari Kejari Inhu karena inspektorat menyatakan kepada tim Kejari Inhu akan menangani sendiri masalah tersebut.
Lalu, tiba-tiba muncul pemberitaan yang menyebutkan ada puluhan kepala sekolah mengundurkan diri, disusul kabar ada pemerasan yang dilakukan oleh oknum kejaksaan.
"Sedihnya, kenapa kepala sekolah diperalat jadi pengalihan isu sehingga Kabag Protokol ini dihilangkan pemberitaannya," tuturnya.
Ia menyebut, berdasarkan klarifikasi yang dilakukannya terhadap tim Kejari Inhu, diketahui ada sejumlah pihak dari Pemkab yang mencoba merayu dan mendekati agar perkara yang tengah diusut dihentikan. Namun, penyidik bergeming dan tetap melanjutkan proses penyidikan.
"Ada beberapa pihak yang mencoba mendekati, mereka bargaining. Artinya, menawarkan sesuatu dan ada yang menawarkan proyek untuk menghentikan perkara in. Karena tim tidak tergoda maka tiba-tiba muncullah berita seperti ini. Saya yakin dengan anggota saya," tegasnya.
Sementara itu, soal adanya pemerasan yang terjadi sejak 2016, ia menantang pihak-pihak yang menyebutkan untuk membuktikan tudingan itu.
"Kami menunggu datanya. Ada nggak sehingga dia bisa berkata seperti itu. Jangan katanya, katanya. Kesaksian itu adalah faktual, melihat, dan menyaksikan sendiri. 2016 itu kan orangnya sudah berubah. Mengapa tidak dari dulu dibuka?" tantangnya.
Di sisi lain, ia pun menguak adanya penyalahgunaan anggaran di Bagian Protokol Setdakab Inhu. Adapun pengumpulan data dan keterangan sedang dilakukan dengan memanggil sejumlah pihak-pihak terkait. Pada 2016-2019, terangnya, Bagian Protokol mendapatkan dana dari APBD Inhu. Dana itu digunakan untuk keperluan perjalanan dinas dan kegiatan lain di Bagian Protokol Setdakab Inhu.
"Dalam pelaksanaannya, tim melihat adanya pemotongan 20 persen yang diserahkan kepada pelaksana kegiatan. Pencairan dari bendahara, pengelolaan selalu dipotong sejak 2016-2019 sebesar 20 persen," bebernya.
Uang dari pemotongan ini nantinya digunakan untuk kepentingan pimpinan, seperti THR, uang duka, dan lainnya. Lalu ditemukan pula adanya pemesanan tiket pesawat yang dikoordinasi PPTK setelah ada pemotongan. Sepengakuan Kabag Protokol berinisial S, pemotongan itu dilakukan sesuai arahan pimpinannya.
"Sesuai arahan pimpinan dari Kabag Protokol tersebut. Perbuatan sudah terorganisir," jelasnya.
Di samping itu, dalam setiap tahun tidak diketahui berapa jumlah anggaran yang dipotong. Kabag Protokol melakukan pemotongan tanpa mekanisme yang benar.
"Dilakukan untuk kepentingan pimpinannya," tuturnya.
Lalu, Bendahara Pembantu tidak melakukan usulan dari pelaksana kegiatan. Ada kemungkinan bukti-bukti yang dikeluarkan, tetapi tidak asli. Mia menyatakan, dalam waktu dekat, tim penyidik akan menetapkan tersangka dalam kasus itu. Dari situ akan didalami, ke mana saja dana mengalir. Kerja sama dari Kabag Protokol berinisial S pun diharapkan untuk menuntaskan kasus ini.
"Muara ke mana, akan terbuka kalau S mengakui ke mana saja uang pemotongan tersebut. Sejauh ini, selama diperiksa, dia hanya katakan untuk kepentingan pimpinan," ungkapnya.
Adapun akibat pemotongan itu negara dirugikan sebesar Rp450 juta. Penghitungan kerugian negara itu dilakukan sendiri oleh penyidik Kejari Inhu sebab penyimpangan terbaca dari anggaran yang tersedia dan dipotong.
"Kejari Inhu ini adalah Kejari terbaik 2019 yang bisa naikkan perkara penyidikan selama 7 perkara. Tiba-tiba ada seperti ini (tuduhan pemerasan), saya kaget. Mudah-mudahan ini tidak benar," paparnya.
Namun, Kejati tetap melakukan klarifikasi dan pendalaman. Apabila nanti ada oknum jaksa yang terbukti terlibat, lanjutnya, akan ditindak tegas sesuai peraturan berlaku. Di sisi lain, menurut Asintel Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto, proses klarifikasi oleh Bidang Pengawasan sudah berlangsung sejak Kamis (16/7). Pemanggilan dilakukan terhadap 5 orang tim dari Kejari Inhu, kepala sekolah, bendahara BOS, Disdik, dan Inspektorat.
"Keterangan Kejari Inhu menyatakan tidak pernah melakukan pemerasan. Namun, dengan adanya tuduhan tadi maka akan kami dalami dulu," ucapnya.(rzt)
Comments (3)
https://riauhits.com/berita-ini-tanggapan-kajati-riau-terkait-63-kepsek-di-inhu-mendadak-mundur.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?
Reply