Seorang Pejabat Disdik Riau dan Rekanan Ditahan Kejati Terkait Dugaan Korupsi

Logo
Gedung Kejati Riau.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan media pembelajaran berbasis Informasi Teknologi dan Multimedia untuk SMA di Dinas Pendidikan Riau, Hafes Timtim dan Rakmad Dhanil ditetapkan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Keduanya ditahan pada Senin (20/7/2020) setelah menjalani pemeriksaan sejak pagi. Kedua tersangka yang mengenakan rompi tahanan warna orange dibawa ke Rutan Klas I, Sialang Bungkuk untuk ditahan pada pukul 18.00 WIB.

"Kami telah tetapkan tersangka pertama adalah HT sebagai PPK. Tersangka kedua adalah RD dari swasta," kata Kepala Kejati Riau, Mia didampingi Aspidsus, Hilman Azazi dan Asintel, Budi Raharjo Kisnanto.

Adapun tersangka Hafes Timtim merupakan pejabat di Dinas Pendidikan Riau. Saat proyek dilaksanakan, ia menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sementara itu, Rahmad Dhanil merupakan rekanan yang mengerjakan proyek. Ia adalah Direktur PT Airmas Jaya Mesin (Ayoklik.com) cabang Riau. Dikatakan Mia, tersangka Hafes Timtim dalam pengadaan tidak melakukan survei harga pasar. Kendati pengadaan dilakukan dengan e-katalog, tetapi ketentuan tetap harus dijalankan.

"Harusnya lelang seperti biasa, tapi dia memaksakan dengan e-Katalog. Ternyata harga tidak memadai, lebih tinggi dari seharusnya. Penentuan harga HPS pun sesuai pesanan," paparnya.

Di samping itu, terdapat persekongkolan antara kedua tersangka melalui pihak ketiga dalam menentukan permintaan spesifikasi harga dan komitmen fee. Keduanya bekerja sama menentukan harga, spesifikasi, hingga penentuan fee.

"Tersangka HT juga menerima sejumlah gratifikasi dan fasilitas dari pihak ketiga. Ini masih kami dalami berapa nilai nominal yang diterima," jelasnya.

Diketahui, untuk kerugian negara, Kejati Riau masih melakukan kerja sama dengan auditor dari Badan Periksaan Keuangan (BPK) Riau.

"Masih banyak tersangka lain, tapi kali ini baru dua," tuturnya.

Ditambahkan Asisten Pidsus Kejati Riau, Hilman Azazi, kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan sesuai KUHAP.

"Saat ini kami juga mendalami adanya aliran dari pihak lain untuk memuluskan kegiatan ini. Itu masih kami gali lagi," ucapnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Penyidik Bagian Pidana Khusus Kejati Riau dalam perkara ini sudah meminta keterangan sejumlah saksi, antara lain, mantan Kepala Disdik Riau, Rudyanto, dan Plh Kadisdik, Indra Agus, dan pihak swasta. Diketahui, kegiatan itu dikerjakan pada tahun 2018 lalu oleh Disdik Riau dengan sumber dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Riau senilai Rp23,5 miliar.

Di samping kegiatan ini, Korps Adhyaksa juga sedang menyelidiki dua kegiatan lainnya di Disdik Riau, yakni pengadaan komputer untuk pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) di Sekolah Menengah Atas (SMA) dan di jenjang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Berdasarkan informasi yang dihimpun, diduga ada praktik "kongkalikong" dalam pembelian komputer/laptop melalui e-katalog. Barang elektronik itu sebagai persiapan peralatan UNBK di Disdik Riau.

Kegiatan yang seharusnya dilakukan secara independen oleh Disdik Riau, terindikasi diatur oleh satu perusahaan. Perusahaan itu mengatur dari mulai perencanaan sampai pelaksanaan kegiatan. Pembelian tahap pertama yang ditaksir sekitar Rp25 miliar sudah berlangsung dan terindikasi menjadi "bancakan" beberapa perusahaan dan juga dinas pendidikan. Deal-dealan ini dilakukan sebelum kegiatan dilakukan oleh Disdik Riau.

Pola yang dilakukan juga terbilang cukup baru dan rapi. Pasalnya, pihak Disdik Riau seolah-olah melakukan pembelian secara online melalui perusahaan online shop yang sudah bekerja sama dengan LKPP. Pihak online shop kemudian membeli ke beberapa vendor yang berbeda, sementara harga yang dibuat sudah disesuaikan dengan harga pasar. PT BMD selaku salah satu perusahaan yang menandatangani kontrak dengan Disdik Riau.

Di samping itu, ada indikasi satu perusahaan sebagai penampung fee untuk beberapa perusahaan yang mengatur kegiatan ini.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-seorang-pejabat-disdik-riau-dan-rekanan-ditahan-kejati-terkait-dugaan-korupsi.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)