DPRD Kuansing Belum Gelar Pembahasan APBD Perubahan 2019, TPAD Dituding Lalai

Logo
Gedung DPRD Kuantan Singingi.

(RIAUHITS.COM) TELUK KUANTAN - Pembahasan APBD Perubahan 2019 APBD Pemkab Kuansing diperkirakan tak akan selesai tepat waktu. Diketahui, kondisi APBD Perubahan 2019 itu, yakni Pemkab Kuansing sudah menyerahkan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) ke DPRD Kuansing pada 8 Agustus lalu. Akan tetapi, hingga saat ini belum digelar penandatangan nota kesepakatan KUA PPAS.

Penandatangan nota kesepakatan KUA PPAS APBD Perubahan rencananya digelar pada Kamis sore (5/9/2019), tetapi batal digelar. Bahkan, hingga Jumat (6/9/2019), hal itu juga tidak digelar.

"Sampai sekarang memang belum ada nota kesepakatan," ucap Sekwan DPRD Kuansing Mastur, Jumat (6/9/2019).

Adapun Pemkab Kuansing memang sudah memasukkan Ranperda APBD Perubahan ke DPRD Kuansing pada Kamis sore (5/9/2019). Hal itu pun berlangsung tanpa sidang paripurna. Sementara itu, masa jabatan DPRD Kuansing periode saat ini akan habis pada Senin (9/9/2019). Pada saat yang sama, akan dilantik anggota DPRD baru periode 2019-2024. Tenggat waktu pengesahan APBD Perubahan sendiri pada 30 September.

Jika saat itu tidak juga disahkan, APBD Perubahan tidak bisa lagi dibawa ke propinsi untuk dievaluasi. Artinya, APBD Perubahan tidak dapat digunakan. Anggota DPRD saat ini hanya memiliki waktu hanya dua hari saja, sedangkan anggota DPRD baru nanti belum bisa menggelar paripurna karena alat kelengkapan dewan belum ada, seperti ketua defenitif dan lainnya. Menurut Ketua DPRD Kuansing, Andi Putra, memang belum ada penandatangan nota kesepakatan KUA PPAS APBD Perubahan.

"Belum karena sebelum penandatangan nota kesepakatan perlu dicek kembali buku Ranperda-nya," ucapnya, Jumat (6/9/2019).

Paripurna, imbuhnya, tidak bisa terlaksana lagi sebab waktunya sudah sempit dan sebelum paripurna digelar, dewan perlu membahasan penyelesaian akhir terhadap buki Ranperda APBD Perubahan 2019 yang dimasukkan pihak eksekutif pada Kamis lalu.

"Maka APBDP menunggu pimpinan DPRD defenitif. Itu pun kalau bisa disahkan. Kalau pimpinan defenitif, selesai sebelum akhir September. Maka saya menilai APBDP terancam tidak ada," tuturnya.

Politikus Golkar itu menuding tim TAPD Pemkab Kuansing sebagai penyebab di balik kondisi tersebut.

"(Kondisi ini) karena kelalaian TAPD," tegasnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Kuansing, H Halim enggan bicara banyak soal kondisi tersebut dan hanya berkomentar singkat tanpa mau memperkeruh suasana.

"Kami lihat sampai Minggu. Semua sudah sama dewan," ucapnya.

Adapun dalam APBD Perubahan 2019, ada dana tambahan Rp201 miliar yang akan dimasukkan. Jika APBD Perubahan batal disahkan, dana Rp 201 miliar itu tidak bisa masuk.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)