Yan Prana Jaya Divonis 3 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Anggaran Rutin Bappeda Siak

Logo
Yan Prana Jaya saat mengenakan rompi tahanan.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU – Pada Kamis (29/7/2021), mantan sekretaris daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Yan Prana Jaya Indra Rasyid, divonis penjara selama 3 tahun. Ia terbukti korupsi anggaran rutin di Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) Kabupaten Siak 2013-2017. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang diketuai Lilin Herlina menyatakan bahwa Yan Prana bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

"Menyatakan terdakwa Yan Prana Jaya Indra Rasyid terbukti melanggar dakwaan pertama subsidair. Menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun," kata Lilin Herlina, didampingi hakim anggota Darlina dan Irwan Irawan.

Di samping kurungan, majelis hakim pun menghukum mantan kepala Bappeda Kabupaten Siak ini membayar denda Rp50 juta. Kalau tidak dibayar, dapat diganti hukuman kurungan badan selama 3 bulan. Majelis hakim tidak membebani Yan Prana Jaya membayar uang pengganti kerugian negara sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Yan Prana dibebankan membayar uang perkara Rp7.500.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyebutkan bahwa Yan Prana tidak terbukti melakukan korupsi dana perjalanan dinas. Yan Prana hanya terbukti melakukan penyimpangan anggaran Alat Tulis Kantor (ATK) dan makan-minum. Atas vonis tersebut, Yan Prana yang mengikuti sidang dari Rutan Kelas I Pekanbaru melalui penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

"Kami pikir-pikir," ucap Ketua Tim Penasehat Hukum Yan Prana, Deni B Latif.

Adapun hukuman yang diberikan majelis hakim jauh lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya, JPU menuntut Yan Prana dengan pidana penjara 7 tahun 6 bulan, denda Rp300 juta subsidair 6 bulan kurungan. JPU juga menghukum Yan Prana membayar uang pengganti kerugian negara Rp2.896.349.844.

"Satu bulan setelah putusan inkrah, harta benda terdakwa disita untuk mengganti kerugian negara. Jika tidak ada, diganti hukuman kurungan 3 tahun," kata JPU.

Penasehat hukum Yan Prana Jaya menyatakan bahwa mereka tetap tidak puas dengan vonis majelis hakim. Karena itu, mereka akan memikirkan lagi langkah hukum selanjutnya. Hakim menyatakan sepakat tidak ada kerugian negara pada pemotongan dana perjalanan dinas tapi ada pada kegiatan ATK dan makan-minum. Terkait ini, penasehat hukum menyebutkan soal itu telah dijelaskan bahwa pelaksanaan ATK dan makan-minum sudah sesuai dengan Permendagri.

"Kami berpendapat tindakan melawan hukum juga tidak ada dalam ATK dan makan minum. Itu hanya dilakukan mereka-mereka (bendahara, red)," tutur penasehat hukum.

Dalam dakwaannya, JPU menyebut bahwa Yan Prana bersama-sama Donna Fitria (perkaranya diajukan dalam berkas perkara terpisah) dan Ade Kusendang, serta Erita, sekitar Januari 2013 hingga Desember 2017 melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain sebesar Rp2.896.349.844,37. Berawal pada Januari 2013, saat terjadi pergantian bendahara pengeluaran dari Rio Arta kepada Donna, terdakwa Yan Prana yang ketika itu menjabat Kepala Bappeda Siak mengarahkan untuk melakukan pemotongan biaya sebesar 10 persen dari setiap pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas.

Lantas, Donna Fitria sebagai bendahara pengeluaran melakukan pemotongan anggaran perjalanan dinas Bappeda Kabupaten Siak tahun anggaran 2013 sampai dengan Maret 2015 pada saat pencairan anggaran SPPD setiap pelaksanaan kegiatan. Besaran pemotongan berdasarkan total penerimaan yang terdapat dalam Surat Pertanggungjawaban (SPj) perjalanan dinas sebesar 10 persen. Uang yang diterima masing-masing pelaksana kegiatan, tidak sesuai dengan tanda terima biaya perjalanan dinas.

Adapun pemotongan anggaran perjalanan dinas sebesar 10 persen ini dilakukan setiap pencairan. Uang dikumpulkan dan disimpan Donna selaku bendahara pengeluaran di brangkas bendahara, Kantor Bappeda Kabupaten Siak Donna Fitria mencatat dan menyerahkan kepada terdakwa Yan Prana secara bertahap sesuai dengan permintaannya. Akibat perbuatan terdakwa Yan Prana negara dirugikan Rp2.895.349.844,37.

Bukan hanya perjalanan dinas, dalam kasus ini juga terjadi penyimpangan dalam mengelola anggaran atas kegiatan pegadaan alat tulis kantor (ATK) pada Bappeda Kabupaten Siak TA 2015 sampai dengan TA 2017 dan melakukan pengelolaan anggaran makan minum pada Bappeda Kabupaten Siak TA 2013-2017.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-yan-prana-jaya-divonis-3-tahun-penjara-dalam-kasus-korupsi-anggaran-rutin-bappeda-siak.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)