Vonis 10 Bulan Bui Dijatuhkan Hakim PN Pekanbaru terhadap 2 Terdakwa Perdagangan Satwa Dilindungi

Logo
Ilustrasi.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Terdakwa Jimrus alias Jimmy (41) dan Indra Gunawan (21) divonis penjara 10 bulan oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Hal itu setelah keduanya terbukti melakukan perdagangan satwa dilindungi. Keduanya didakwa bersalah melanggar Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-undang RI nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menghukum terdakwa Jimrus dan Indra Gunawan dengan penjara selama 10 bulan," kata majelis hakim PN Pekanbaru yang diketuai Abdul Azis, Selasa (17/12/2019).

Tak hanya dibui, kedua terdakwa juga didakdwa oleh majelis hakim untuk membayar denda dengan masing-masing sebesar Rp50 juta.

"Subsider 1 bulan kurungan," imbuh hakim.

Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan, hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa bukan untuk balas dendam. Adapun hukuman itu sebagai efek jera dan upaya pembinaan agar terdakwa tidak mengulangi perbuatannya. Atas hukuman itu, kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir. Demikian halnya dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Wilsa Riani.

"Pikir-pikir," ucap Wilsa.

JPU sebelumnya menuntut Jimrus dan Indra Gunawan dengan penjara 1 tahun 3 bulan. Mereka pun didenda Rp50 juta atau subsider 3 bulan kurungan badan. Jimrus alias Jimmy dan Indra Gunawan sebelumnya dibekuk tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Riau pada akhir 30 Juli 2019 lalu.

Keduanya dibekuk kala itu setelah polisi mengintai kedua terdakwa melakukan aktivitas jual beli satwa dilindungi melalui media sosial, Facebook. Mereka ditangkap di halaman Hotel Whiz, Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru. Di dalam mobil terdakwa ditemukan sejumlah satwa dilindungi berupa 3 ekor kancil (1 ekor mati di perjalanan), 1 ekor kukang, 20 ekor burung betet, 2 ekor anak buaya muara, 3 ekor burung Nuri Tanao dan satu ekor beruk. 
Lantas, terdakwa dan barang bukti diproses di Direskrimsus Polda Riau. Kedua terdakwa mengaku sudah lima bulan melakukan kegiatan ilegal itu. Modusnya, mereka mengupload gambar-gambar satwa dilindungi ke Facebook hingga menarik perhatian masyarakat untuk mencari satwa itu dan menjual kepada terdakwa.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-vonis-10-bulan-bui-dijatuhkan-hakim-pn-pekanbaru-terhadap-2-terdakwa-perdagangan-satwa-dilindungi.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)