Tuding JPU Tidak Cermat, Ini Kata Penasehat Hukum Tiga Dokter di Pekanbaru

Logo
Ilustrasi.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Poin-poin eksepsi yang diajukan pihaknya disampaikan oleh Penasehat Hukum (PH) tiga orang dokter terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, Firdaus Azis. Dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), menurutnya, tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap.

Ia mengatakan, pertama, JPU mempersamakan First In First Out (Fifo) yang merupakan administrasi umum berupa resep dengan dokumen pengadaan. Bahkan, disebutkan di situ ada harga barang.

"Padahal, tidak ada di resep tertulis itu adalah dokumen pengadaan barang dan ada harganya, yang ada harga itu nanti di pengadaan barang," ucapnya usai sidang kemarin.

Selanjutnya, memperlakukan peraturan. Adapun peraturan di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), dalam hal ini RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, diterapkan peraturan secara spesialistik atau lex spesialis.

"Bahwa peraturan pengadaan barang pada umumnya, tidak boleh dipakai atau tidak bisa dipakai dalam perkara ini," paparnya.

"Ada Perpres nomor 54 tahun 2010 itu disamakan dengan PP nomor 23 tahun 2004 tentang pengadaan barang di BLUD. Kemudian ada peraturan tersendiri dari Permendagri nomor 61 tahun 2007 bahwa terdapat fleksibilitas dalam pengadaan di BLUD," jelasnya.

Untuk itu, sambungnya, jika barang tidak tersedia maka boleh dibeli, utang, dan pinjam. Kemudian, dibayar dari uang kas.

"Karena dalam ketentuannya itu uang boleh keluar dari kas jika memang ada ada keperluan dan kebutuhan. Itulah yang disebut BLUD, kalau tidak jadi badan usaha milik daerah biasa saja dia," ungkapnya.

Bukan itu saja, soal SK Gubermur dalam dakwaan JPU, ia menilai juga tidak secara lengkap disampaikan.

"Bahwa SK Gubernur itu tidak hanya berubah dari penggunaaan uang bersumber dari APBD, namun harus disampaikan juga seharusnya oleh JPU, BLUD ini dengan status penuh. Kalau status penuh dia fleksibel untuk menggunakan uang," bebernya.

Lebih jauh, ia berharap, untuk agenda sidang selanjutnya, Majelis Hakim bersedia mengabulkan penangguhan atau pengalihan penahanan terdakwa.

"Kami tetap berharap majelis hakim dengan segala kerendahan hatinya, kami mohon tetap mengabulkan penangguhan atau pengalihan penahanan dari klien kami," tutupnya.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-tuding-jpu-tidak-cermat-ini-kata-penasehat-hukum-tiga-dokter-di-pekanbaru.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)