Terjerat Kasus Korupsi hingga Narkoba, 19 Oknum ASN Pemko Pekanbaru Dipecat

Logo
Ilustrasi.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Hukuman disiplin tingkat berat harus diterima oleh 19 oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru. Pasalnya, mereka diberhentikan secara tidak hormat atau PTDH pada 2018 lalu.

"Ada 19 ASN sudah jalani proses PTDH selama tahun 2018," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekanbaru, Masykur Tarmizi.

Kebanyakan dari ASN itu, imbuhnya, menjalani PTDH karena terlibat kasus korupsi, dengan jumlah 12 orang. Pemecatan itu sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga lembaga, yakni Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), serta Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Adapun SKB itu secara umum mengatur pemberhentian tidak hormat para ASN yang terlibat korupsi. Para oknum ASN berasal dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Mereka terlibat pungli korupsi APBD hingga korupsi di wilayah sebelum ASN itu pindah tugas.

Sementara itu, tujuh ASN lainnya terlibat sejumlah permasalahan hingga PTDH. Tiga di antara mereka tidak masuk kerja hingga lewat 46 hari. Bahkan, ada oknum guru tidak masuk selama satu tahun. Empat oknum ASN lainnya juga tersandung sejumlah kasus, di antaranya narkoba, melakukan perkawinan tanpa dapat izin pejabat berwenang, penyalahgunaan wewenang jabatan, hingga dugaan pungli dalam pengurusan SKGR

"Jadi, mereka ini diberhentikan secara tidak hormat karena sudah terlibat pelanggaran berat," tegasnya.

Ia memaparkan, ada tiga jenis hukuman bagi para ASN. Satu, hukuman disiplin berat, yang di antaranya berupa penyalahgunaan wewenang, menjadi perantara untuk kepentingan pribadi dengan kewenangan orang lain tanpa izin pemerintah menjadi pegawai atau lembaga asing, hingga menggadaikan barang atau dokumen milik negara.

Diketahui, perbuatan oknum ASN yang merugikan negara bakal diganjar sejumlah sanksi, antara lain, pemberhentian secara tidak hormat, penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, hingga pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah.

Lalu, ada pula sanksi sedang bagi ASN yang merugikan instansi, yakni berupa penundaan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, dan penurun pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.

"Ada juga sanksi karena merugikan unit kerja. Kalau ini kepada OPD yang bersangkutan bakal memberi sanksi," paparnya.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-terjerat-kasus-korupsi-hingga-narkoba-19-oknum-asn-pemko-pekanbaru-dipecat.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)