Tim Hukum Terdakwa 37 Kg Sabu-sabu Ajukan Banding karena Anggap Hakim Abaikan Fakta Persidangan

Logo
Ilustrasi.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkalis menjatuhkan vonis mati terhadap terdakwa dugaan kepemilikan 37 kilogram sabu-sabu Suci Ramadianto, Iwan Irawan dan Rozali. Terdakwa akan mengajukan banding terkait vonis tersebut.

"Kami kecewa dengan keputusan hakim yang kami pandang tidak berkeadilan karena tidak melihat fakta, rekaman persidangan, kami akan mengambil langkah banding. Saat ini tengah kami diskusikan," kata penasehat hukum terdakwa, Achmad Taufan Soediejo dan Ratho Priyarsa, Jumat (30/8/2019).

Menurutnya, vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, yang dipimpin Zia Ul Jannah, Kamis (29/8/19) petang itu hanya dibangun dengan kontruksi dan logika hukum yang tidak menyakinkan. Putusan hakim hanya berdasarkan berita acara dan isi dakwaan.

"Majelis hakim tidak mempertimbangkan fakta persidangan. Intinya memang murni menggunakan berita acara dan dakwaan," ucapnya.

Seharusnya, imbuhnya, majelis hakim terikat pada ketentuan minimum pembuktian, yakni minimal dua alat bukti yang sah ditambah dengan keyakinan hakim. Akan tetapi, majelis hanya berpegang pada keyakinan tanpa minimum dua alat bukti. Ia pun mencontohkan, barang bukti dalam perkara disita dari Sorpia dan Suheiri bukan dari para terdakwa. Ia menyayangkan keduanya tidak diperiksa di persidangan sehingga banyak cerita yang terputus dalam membangun pertimbangan majelis hakim.

Adapun rangkaian cerita terputus lainnya adalah tentang seseorang bernama Iwan yang berada di Lapas Lampung, yang disebut memesan narkotika dari Suci, tetapi hal itu tidak dibuktikan di pengadilan.

"Perkara ini kan berawal dengan adanya pesanan itu, tapi tidak dibuktikan dan hanya menjadi cerita belaka," paparnya.

Tak hanya menghukum mati tiga terdakwa, majelis hakim pun memvonis terdakwa Surya Darma dan Surya Dharma dan Muhammad Aris dengan 17 tahun penjara, didenda Rp2 miliar atau 6 bulan kurungan badan. Atas hukuman yang lebih ringan dari tuntutan JPU, yakni 20 tahun penjara, PH menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya, kelima terdakwa ditangkap Polda Riau atas dugaan kepemilikan 37 kilogram sabu-sabu, 75 ribu ekstasi dan 10 ribu pil happy five yang ditemukan dalam sebuah pompong di perairan Bengkalis. Pengungkapan kasus itu berawal dari patroli petugas Polair pada 16 Desember 2018 lalu. Kala itu, petugas yang berada di pos melihat ada kapal pompong yang melintas di Sungai Kembung, Bengkalis pada pukul 17.30 WIB.

Petugas lantas melakukan pengejaran dan menanyai awak kapal yang berada di pompong tersebut. Ada empat orang yang berada di kapal berbendera Indonesia tersebut. Saat ditanyakan mereka mengaku habis bahan bakar. Saat itu, petugas menepikan kapal pompong tersebut. Petugas melakukan pemeriksaan dan setelah itu awak kapal memohon izin untuk membeli bahan bakar dan menitipkan kapal ke petugas.

Kemudian, mereka meninggalkan nomor handphone untuk bisa dihubungi. Setelah lama tidak kunjung kembali ke kapal, petugas melakukan pemeriksaan. Ternyata ditemukan 37 bungkus berisi sabu-sabu. Setelah mengetahui adanya barang haram tersebut, Ditpolair pun mengembangkan kasus bersama dengan Ditresnarkoba Polda Riau Polisi juga melakukan profilling dan membuat sketsa terhadap orang DPO tersebut. Saat pengembangan kasus, diketahui bahwa terdakwa berada di Jawa. Kelima terdakwa bergerak ke Bali dan ditangkap di daerah Probolinggo, Jawa Timur.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-tim-hukum-terdakwa-37-kg-sabusabu-ajukan-banding-karena-anggap-hakim-abaikan-fakta-persidangan.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)