Setelah Sidang di PN Pekanbaru, Terdakwa Kasus Perampokan dan Pembunuhan Ini Kabur

Logo
Ilustrasi.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Setelah sidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (29/8/2019) sekitar pukul 16.00 WIB, terdakwa kasus perampokan dan pembunuhan berupaya kabur. Akibatnya, polisi melepaskan tembakan peringatan agar pelaku berhenti. Terdakwa bernama Hendra Syahputra (29), pelaku pembunuhan terhadap Ayu Safitri (19).

Ia kabur saat akan dibawa masuk ke dalam mobil tahanan untuk kembali ke Rutan Klas II B, Sialang Bungkuk, Kecamatan Tenayan Raya. Hendra sempat berhenti beberapa saat ketika akan masuk ke mobil tahanan. Melihat ada kesempatan, ia pun kabur ke luar arah Jalan Teratai, Pekanbaru. Petugas kejaksaan dan kepolisian yang mengawal para terdakwa langsung mengejar dan berteriak meminta Hendra agar berhenti.

Namun, teriakan itu tak dihiraukan terdakwa. Polisi akhirnya melepaskan dua kali tembakan peringatan ke udara, tetapi kembali tak dihiraukan. Terdakwa pun terus berlari mengarah Jalan Cempaka sehingga polisi kembali melepaskan satu kali tembakan ke udara. Akan tetapi, langkahnya terhenti saat ia tersandung dan jatuh ke badan jalan.

Warga yang melintas di lokasi memukul pelaku hingga akhirnya diamankan. Menurut Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Robbi Harianto, saat kabur, Hendra sudah diborgol.

"Ada pengawalan dari kejaksaan dan kepolisian. Petugas cekatan dan menangkap pelaku," ucapnya.

Terdakwa lantas dibawa kembali ke sel tahanan dan diinterogasi.

"Kami akan bawa kembali dia ke Rutan," ujarnya.

Diketahui, Hendra melakukan pembunuhan terhadap Ayu Safitri. Mayat korban ditemukan, Rabu (30/1/2019) dini hari silam, di kawasan kebun sawit di Jalan Padat Karya, Kelurahan Tebing Tinggi Okura, Kecamatan Rumbai Pesisir. Dari hasil penyelidikan, polisi menangkap Hendra di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Pagar Agung, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan.

Saat itu, pelaku sedang berada di dalam bus saat akan kabur ke Jakarta. Pembunuhan itu berawal pada pagi hari tanggal 29 Januari 2019. Kala itu, Hendra berkenalan dengan korban melalui akun Facebook. Pada hari yang sama, korban baru diterima kerja sebagai asisten rumah tangga di Jalan Sigunggung, tetapi pelaku justru dengan sengaja menghalang-halangi korban untuk bekerja.

Kala itu, Hendra mengatakan kepada korban untuk tidak bekerja di tempat itu. Ia pun mengiming-imingi pekerjaan yang lebih baik untuk Ayu di daerah Jalan Pramuka, Rumbai. Terbujuk rayuan, malamnya Hendra menjemput korban di Sigunggung dan pergi ke Rumbai. Kala melintasi Jalan Yos Sudarso, Ayu pun merasa lapar dan meminta Hendra untuk makan. Ayu awalnya meminta makan di rumah makan cepat saji, tetapi karena tidak ada uang, keduanya makan di warung makan biasa.

"Tersangka waktu itu merasa tersinggung dengan Ayu. Ia menganggap kata-kata yang dilontarkannya kasar," paparnya.

Selepas makan, Hendra membawa Ayu ke Jalan Pramuka dan terus ke dalam dekat kawasan perkebunan sawit. Curiga dengan gelagat tersangka, Ayu pun mulai berontak dan minta keluar dari daerah tersebut. Sakit hati, mendapatkan perlawanan, pelaku mulai kasar dan akhirnya memiting korban hingga tidak sadarkan diri kemudian meninggal dunia. Pelaku lantas menjarah harta benda korban.

Persidangan terhadap Hendra kini sudah masuk tahap penuntutan oleh Jaksa Penutntu Umum, Edi Junaidi.

"Rencananya, hari ini sidang pembacaan tuntutannya, tapi rentut belum selesai hingga sidang ditunda," tuturnya.

Atas perbuatannya, Hendra dijerat dengan Pasal 339 KUHPidana Jo Pasal 65 ayat (2) dan terancam hukuman mati.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-setelah-sidang-di-pn-pekanbaru-terdakwa-kasus-perampokan-dan-pembunuhan-ini-kabur.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)