Syarat Ini Harus Dipenuhi Pelaku Usaha yang Ajukan Izin Operasional pada Masa PHB Pekanbaru

Logo
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil MAg MSi.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Kelonggaran dirasakan pelaku usaha untuk beroperasi dengan adanya penerapan Perilaku Hidup Baru (PHB) oleh Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. Namun, tetap dengan catatan menerapkan protokol kesehatan. Diketahui, sudah ada 10 pelaku usaha yang mengajukan permohonan izin hingga saat ini.

"Kemarin sudah lebih dari 10 permohonan yang masuk, hari ini mungkin bisa bertambah. Kemarin belum bisa keluarkan karena Perwako belum selesai," ucap Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil MAg MSi, Rabu (10/6/2020).

Para pelaku usaha diwajibkan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru untuk mengurus izin operasional tatanan kehidupan baru masa pandemi Covid-19.

"Sesuai standar operasional prosedur (SOP), izin itu dua hari keluar setelah tim turun," jelasnya.

Adapun alurnya, pemilik usaha mengajukan permohonan kepada DPM-PTSP. Kemudian, DPM-PTSP menyerahkan kepada tim Gugus Tugas Covid-19 untuk ditinjau ke lapangan. Nantinya, Tim Gugus Tugas akan memastikan, apakah tempat usaha itu sudah menerapkan protokol kesehatan.

"Setelah itu, tim Gugus memberikan rekomendasi untuk dikeluarkan izin," paparnya.

Terkait syarat permohonan, sambungnya, pelaku usaha harus bisa menunjukkan izin usaha. Pelaku usaha pun membuat surat permohonan izin operasional dengan melampirkan denah atau layout tempat usaha.

"Syaratnya, izin usaha yang masih aktif. Lampiran layout tempat usahanya," tuturnya.

Wali Kota Pekanbaru, Dr Firdaus MT pun sebelumnya sudah mengingatkan agar pelaku usaha agar mengurus izin dan menerapkan protokol kesehatan. Apabila tidak menerapkan protokol kesehatan, tempat usaha akan ditutup.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-syarat-ini-harus-dipenuhi-pelaku-usaha-yang-ajukan-izin-operasional-pada-masa-phb-pekanbaru.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)