Tagihan Listrik Naik, PLN Riau Diminta Optimal Layani Keluhan Pelanggan
- Rabu, 10 Juni 2020
- 820 likes
(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Kota Pekanbaru mulai hari ini menerapkan Perilaku Hidup Baru (PHB). Adapun PHB yang mengatur semua aktivitas di tempat umum atau keramaian tersebut akan diberlakukan hingga 30 Juni nanti. Menurut Wali Kota Pekanbaru, Dr Firdaus MT, PHB merupakan masa transisi dari Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) menuju New Normal Life.
PHB diterapkan ini karena Kota Pekanbaru masih berada di zona kuning. New Normal life hanya untuk daerah yang zona hijau. Ia menyatakan, pemberlakuan PHB diatur dalam Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 104 Tahun 2020 tentang Pedoman Perilaku Hidup Baru Masyarakat yang Produktif dalam Pencegahan Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Adapun dalam Perwako itu, di samping mengatur pelaku usaha yang kembali beroperasi, juga mengatur umat beragama dalam melaksanakan ibadah. Pemerintah sudah membolehkan pengurus rumah ibadah untuk buka, dengan catatan menerapkan protokol kesehatan.
"Tempat ibadah, semua agama, wajib hukumnya menerapkan protokol kesehatan. Kalau tidak sanggup dan tidak mampu, tutup, aktivitas jangan dilakukan. Kami tidak mau di situ jadi tempat untuk kembalinya Covid-19," ucapnya, Selasa (9/6/2020).
Wali Kota pun sebelumnya mengingatkan bahwa di dalam PHB, Pemko Pekanbaru akan memberi kelonggaran bagi pelaku usaha untuk beroperasi, dengan catatan harus menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
"Kami berikan izin untuk membuka usaha, dengan jaminan mampu melaksanakan protokol kesehatan Covid-19. Ini untuk melindungi masyarakat kami agar terhindar dari penularan. Maka oleh sebab itu, peraturan ini saya katakan, kami harus lebih tegas lagi untuk mengawal aturan yang kami berlakukan," jelasnya.
Diakui Wali Kota, dirinya sudah meninjau beberapa rumah makan di Kota Pekanbaru. Dalam pandangannya, masih ada yang belum menerapkan protokol kesehatan, misal pelaku usaha harus menyediakan alat pengukur suhu, alat pencuci tangan sebelum pengunjung masuk. Sebelumnya, Pemko Pekanbaru pun telah mengingatkan seluruh pelaku usaha harus memberlakukan sosial distancing, dengan cara memberi jarak antara orang dan orang lainnya.
"Bagi mereka yang tidak mau atau yang tidak mampu menerapkan protokol kesehatan, sanksi administrasi itu bisa tegas, tutup usahanya. Jika dibiarkan, tempat itu nanti bisa jadi tempat membunuh. Daripada korban ada maka usaha harus tutup," tuntasnya.(rzt)
Comments (3)
https://riauhits.com/berita-perilaku-hidup-baru-di-pekanbaru-diterapkan-mulai-hari-ini.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?
Reply