Sosialisasi Manajemen Royalti di Bidang Musik bagi Musisi Riau Digelar Kemenparekraf

Logo
Logo Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Sosialisasi Manajemen Royalti di Bidang Musik bagi seluruh musisi yang ada di Provinsi Riau ditaja oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) pada Selasa (3/12/2019). Adapun kegiatan yang digelar di salah satu Hotel di Pekanbaru ini langsung dihadiri oleh Deputi Fasilitas HKI dan Regulasi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Ari Juliano Gema.

"Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang dibentuk sendiri oleh para musisi untuk mengumpulkan dan mengelola royalti untuk pengguna musik, seperti restoran, mal, dan juga cafe," kata Ari Juliano Gema.

Royalti yang didapatkan dari setiap musik yang diputar, imbuhnya, nantinya akan kembali diberikan kepada musisi ataupun sang pencipta lagu. Ia pun menyampaikan manfaat yang akan diberikan oleh LMK, di antaranya mendapatkan royalti dari penggunaan lagu sang musisi.

"Jika tidak bergabung maka tidak akan menerima hasil dari pemutaran lagu tersebut," paparnya.

Adapun kerugian yang akan ditimbulkan oleh sang musisi lainnya, kata dia lagi, yakni tidak bisa menagih sendiri royalti ataupun upahnya sendiri dari tempat karya tersebut digunakan.

"Dia (musisi) harus jadi anggota terlebih dahulu lalu menyerahkan surat kuasa untuk menagih para pengguna musik yang nantinya akan dikembalikan kepada musisi tersebut," bebernya.

Ia menambahkan, salah satu persyaratan untuk menjadi anggota LMK, yakni memiliki karya terlebih dahulu dan juga karyanya sudah dipublikasikan. Pihaknya, imbuhnya, tidak menutup diri bagi para musisi pemula yang ingin bergabung menjadi anggota LMK.

"Selagi dia sudah menciptakan ataupun menyanyikan sebuah lagu menurut saya itu sudah bisa untuk segera mempersiapkan diri menjadi anggota LMK," ungkapnya.

LMK diketahui memiliki dua tipe, yakni LMK untuk pencipta lagu dan juga LMK untuk pelaku pertunjukan di sebuah band ataupun kelompok musik.

"Kalau misalnya ada orang yang menciptakan dan menyanyikan lagunya juga maka dia akan mendapatkan dua, yaitu LMK pencipta dan juga pelaku. Dan sebaliknya juga seperti itu," tuturnya.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-sosialisasi-manajemen-royalti-di-bidang-musik-bagi-musisi-riau-digelar-kemenparekraf.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)