Pokja UPL Riau Digugat ke PTUN Pekanbaru oleh Dua Kontraktor, Ini Penyebabnya

Logo
Ilustrasi.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Hasil keputusan kelompok kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP) Riau digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru oleh dua perusahaan peserta lelang proyek lampu hias jalan di Kabupaten Pelalawan dan Siak, PT Berkah Bersama Kontraktor (BBK) dan CV Mata Air (MA).

Adapun PT BBK mengajukan dua gugatan terhadap Pokja ULP dengan nomor gugatan 51/G/2019/PTUN Pekanbaru dan nomor 55/G/2019/PTUN Pekanbaru tentang Surat Keputusan Kelompok Kerja Pemilihan: 02/Dis.PHB/L Tentang Pengumuman Pemenang Paket Pekerjaan Belanja Modal Pengadaan dan Pemasangan Lampu Hias Jalan (Lampu Penerangan Jalan Umum/LPJU Tenaga Surya) di Pelalawan dan Siak, tanggal 01 Agustus 2019, Kode Tender 10450039. Dalam proyek ini Pokja ULP memutuskan pemenangnya CV Rajawali Perkasa.

Lalu, gugatan terhadap Keputusan Kelompok Kerja Pemilihan: 02/Dis.PHB/L Kode Tender 11314039, tentang Pengumuman Pemenang Paket Pekerjaan Belanja Modal Pengadaan dan Pemasangan Lampu Hias Jalan (Lampu Penerangan Jalan Umum/LPJU Tenaga Surya) di Kabupaten Rokan Hilir dan Kota Dumai, tanggal 11 September 2019, sumber dana APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran 2019. Diketahui, ULP memenangkan PT Era Liardy Hafza dalam proyek ini.

Di sisi lain, CV Mata Air diketahui mengajukan gugatan terhadap Pokja ULP dengan nomor gugatan 56/G/2019/PTUN Pekanbaru, tentang surat Keputusan Kelompok Kerja Pemilihan: 02 Dis.PHB/L, Kode Tender 11315039 Tentang Pengumuman Pemenang Paket Pekerjaan Belanja Modal Pengadaan dan Pemasangan Lampu Hias Jalan (Lampu Penerangan Jalan Umum/LPJU Tenaga Surya) di Kabupaten Bengkalis dan Kabupaten Meranti tanggal 26 Agustus 2019, sumber dana APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran 2019. ULP sendiri dalam proyek ini menunjuk PT Meranti Pilar Mandiri sebagai pemenang.

"Iya, gugatan itu benar. Dari tiga gugatan itu, kami telah mengajukan bukti-bukti surat dan para saksi di persidangan PTUN Pekanbaru. Kemungkinan besar minggu depan sudah masuk tahap kesimpulan," ucap Kuasa Hukum dari Pokja 02 ULP Riau, Yan Dharmadi SH MH yang juga Kasubag Litigasi Biro Hukum dan HAM Sekdaprov Riau, Selasa (3/12/2019).

Ditambahkannya,selaku tim kuasa, pihaknya sudah mempelajari berkas dan gelar perkara. Dalam perkara ini, imbuhnya, Pokja ULP Riau berada di jalur yang benar.

"Artinya, Pokja sudah sesuai prosedur dalam menjalankan proses lelang," tutupnya.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-pokja-upl-riau-digugat-ke-ptun-pekanbaru-oleh-dua-kontraktor-ini-penyebabnya.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)