Dituntut 1 Tahun 3 Bulan Penjara, Terdakwa Perdagangan Satwa Dilindungi di Pekanbaru Ajukan Pledoi

Logo
Ilustrasi.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Jaksa Pentuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru menuntut terdakwa Jimrus alias Jimmy (41) dan Indra Gunawan (21) hukuman 1 tahun 3 bulan penjara karena dinilai bersalah melakukan perdagangan satwa dilindungi. Menurut JPU, Julia Rizki Sari kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menuntut, terdakwa Jumrus dan Indra Gunawan dengan pidana penjara masing-masing 1 tahun 3 bulan. Dipotong masa tahanan," kata JPU di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketuai Afrizal, didampingi hakim anggota Sorta Ria Neva, dan Abdul Azis, Selasa (3/12/2019).

Di samping hukuman badan, kedua terdakwa juga dituntut untuk membayar denda masing-masing sebesar Rp50 juta atau subsider 3 bulan kurungan badan. Kedua terdakwa mengajukan pembelaan atau pledoi atas tuntutan itu tersebut.

Sebelumnya, Jimrus alias Jimmy dan Indra Gunawan ditangkap tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Riau pada 30 Juli 2019 lalu. Keduanya dibekuk usai polisi mengintai mereka yang sedang melakukan aktivitas jual beli satwa dilindungi melalui media sosial, Facebook. Kedua terdakwa ditangkap di halaman Hotel Whiz, Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru.

Di dalam mobil terdakwa, ditemukan sejumlah satwa dilindungi, yaitu 3 ekor kancil (1 ekor mati di perjalanan), 1 ekor kukang, 20 ekor burung betet, 2 ekor anak buaya muara, 3 ekor burung Nuri Tanao, dan satu ekor beruk. Terdakwa dan barang bukti diproses di Direskrimsus Polda Riau. Kedua terdakwa mengaku sudah lima bulan melakukan kegiatan ilegal itu.

Adapun modusnya, terdakwa mengunggah gambar-gambar satwa dilindungi ke Facebook hingga menarik perhatian masyarakat untuk mencari satwa tersebut dan menjual kepadanya.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-dituntut-1-tahun-3-bulan-penjara-terdakwa-perdagangan-satwa-dilindungi-di-pekanbaru-ajukan-pledoi.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)