Sidang Penghinaan oleh Joni Boy Ditunda karena UAS Sedang di Malaysia

Logo
Ustaz Abdul Somad.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Sidang penghinaan dan pencemaran nama baik Ustaz Abdul Somad (UAS) dengan terdakwa Joni Boy alias Jony Boyok ditunda oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Hal itu lantaran UAS tidak dapat hadir dalam persidangan karena sedang berada di Malaysia. Menurut Majelis hakim yang diketuai Astriwati, dalam sidang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), korban harus terlebih dahulu dimintai keterangannya.

Ia menyebut, itu tercantum dalam Pasal 160 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 

"Kalau ada korban harus terlebih dahulu periksa korban dulu. Setelah itu, baru saksi lain," ucapnya, yang didampingi hakim anggota Bosman dan Mangapul, pada Kamis (14/2/2019).

Sejumlah saksi lain telah datang ke Pengadilan Negeri terkait kasus itu. Adapun Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta agar saksi yang telah hadir dimintai terlebih dulu keterangannya. Usai berembuk, hakim tetap menyatakan sidang ditunda hingga Kamis depan.

Menurut JPU, Syafril, UAS tidak dapat hadir di persidangan karena sedang menghadiri undangan ceramah di Johor, Malaysia. Namun, pihaknya akan berusaha menghadirkan UAS pada persidangan pekan depan.

"Kami akan koordinasi dengan pihak yang dekat dengan UAS, kapan bisa sidang. Kalau beliau  bisa, langsung kami buka (persidangan)," ucapnya usai persidangan.

Sebelumnya, Joni Boy mengunggah tulisan dengan kata-kata kasar terhadap UAS  di akun Facebook-nya, Jony Boyok, pada 2 September 2018 lalu. Tindakan itu dilakukannya pada pukul 12 00 WIB, di kediamannya di Jalan Kelapa Sawit Gang Dolok I Nomor 8 Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru. 

Postingan itu berbunyi , “Assalam mualaikum.... oooohhh somad biadab..... keturunan dajjal kjhatnmuu diatas setan.... kl setan masih sayang sm anaknya kl kao Dajjal untuk dikorban kan demi kepentingan pribadi.... neko neko kao qu rebok mumut dajjal muu itu yaaa tomad muda... ttd JB".

Tujuannya, agar bisa dibaca banyak orang. Selain tulisan, Joni Boy juga menyertakan tulisan di foto Ustaz Abdul Somad dengan menggunakan huruf kapital. “AKHIRNYA KERUKUNAN ANTAR AGAMA berhasil saya HANCURKAN”, tulisnya.

Tulisan itu dilihat saksi Delfizar, Nurzen dan Muhammad Khalid ketika membuka facebook pada 4 September 2018. Postingan itu juga dilihat Ustaz Abdul Somad pada 5 September 2018,k etika berada di Sulawesi Selatan dalam rangka undangan tablik akbar. Atas tulisan itu, UAS merasa tidak senang, nama baiknya dicemarkan dan membunuh karakter. Akhirnya, terdakwa dilaporkan ke Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau.

Kini, terdakwa diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-sidang-penghinaan-oleh-joni-boy-ditunda-karena-uas-sedang-di-malaysia.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)