Ini Penyebab Truk Dilarang Melintas di Flyover Pekanbaru yang Sudah Diresmikan

Logo
Ilustrasi.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Dua flyover di Pekanbaru sudah dibuka untuk masyarakat umum usai diresmikan Gubernur Riau H Wan Thamrin Hasyim pada Kamis (14/2/2019). Meski begitu, kendaraan bertonase dilarang untuk melintasi flyover itu karena ada aturan yang melarang truk masuk dalam kota. 

"Sebenarnya flyover itu di desain bisa untuk kendaraan berat, tapi karena terbentur regulasi pemerintah daerah yang melarang kendaraan truk dilarang masuk kota," kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Riau, Dadang Eko Purwanto.

Usai diresmikan Gubernur Wan Thamrin yang ditandai dengan penandatanganan prasasti, digelar tinjauan sekaligus pengguntingan pita peresmian flyover SKA oleh mantan Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman. Pengguntingan pita tanda peresmian flyover Simpang Pasar Pagi Arengka dilakukan oleh Wali Kota Pekanbaru, Firdaus. 

"Tadi flyover sudah dibuka. Sekarang sudah bisa dilintasi masyarakat," ucapnya.

Ia menerangkan, usai dibuka, selanjutnya berjalan satu minggu flyover akan dievaluasi manajemen lalu lintasnya, apakah sesuai dengan perencanaan atau tidak. 

"Evaluasi ini untuk melihat apa perilaku tranportasi di simpul-simpul flyover karena rambu-rambu di sana harus dilengkapi seperti petunjuk arah yang belum dibuat," tutupnya.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-ini-penyebab-truk-dilarang-melintas-di-flyover-pekanbaru-yang-sudah-diresmikan.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)