Setorkan Pajak yang Dibayar Warga, Pelaku Usaha di Pekanbaru Diminta Jujur
(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Penyetoran pajak kepada Pemerintah Kota (Pemko) harus dilakukan secara jujur oleh pelaku usaha di Kota Pekanbaru. Hal itu disampaikan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pekanbaru Zulhelmi Arifin. Ia menyebut, hal itu karena yang ditagih tersebut bukan pajak yang dibebankan kepada pengusaha.
"Tapi itu pajak yang dititipkan masyarakat melalui usaha bersangkutan," ucapnya, Rabu (8/7/2020).
Misalnya, kata dia, seperti pajak restoran. Adapun satu porsi makanan dibanderol sebesar Rp15 ribu, tetapi saat pelanggan membayar, harga jual satu porsi makanan dinaikkan menjadi Rp16.500 karena ada pajak 10 persen.
"Jadi, itu bukan pelaku usaha atau restorannya yang dikenakan pajak, tapi yang makan. Artinya, konsumen yang dikenakan pajak. Ini perlu diluruskan," tuturnya.
Ditambahkannya, demikian halnya dengan pajak hotel dan penginapan. Contohnya, harga sewa satu kamar ditetapkan sebesar Rp500 ribu, tetapi ketika pengunjung membayar, harga sewa dikenakan pajak 10 persen sehingga besaran sewa yang harus dibayar menjadi Rp550 ribu.
"Yang Rp50 ribu ini bukan untuk hotel, tapi untuk dikumpulkan dan diserahkan kepada pemerintah karena yang Rp50 ribu tersebut merupakan uang masyarakat Pekanbaru," tutupnya.(rzt)




Comments (3)
https://riauhits.com/berita-setorkan-pajak-yang-dibayar-warga-pelaku-usaha-di-pekanbaru-diminta-jujur.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?
Reply