Dipindahkan ke Pekanbaru, Amril Mukminin Ditahan di Rutan Sialang Bungkuk
(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Pada hari ini, Rabu (8/7/2020), akan dilakukan pemindahan penahanan ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas I, Jalan Sialang Bungkuk, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru, terhadap terdakwa dugaan suap proyek pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning Kabupaten Bengkalis yang juga mantan bupati Bengkalis, Amril Mukminin.
"Rabu, terdakwa (Amril Mukminin) dibawa ke Pekanbaru, berdasarkan penetapan majelis hakim," kata Plt Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri.
Amril sendiri saat ini ditahan di Rutan di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang Pomdam Jaya Guntur. Adapun pemindahan penahanan Amril ke Pekanbaru berdasarkan penetapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang diketuai oleh Lilin Herlina. Sebelum dipindahkan oleh KPK, Amril dites kesehatan.
"Terdakwa Amril nantinya dilakukan tes CPR sebagai kelengkapan dokumen keberangkatan dengan pesawat dan juga administrasi masuk ke Rutan," tuturnya.
Namun, ia belum bisa memastikan jadwal keberangkatan Amril dari Jakarta ke Pekanbaru.
"Nanti saya informasikan lagi," terangnya.
Atas pemindahan ini, Amril sudah mengikuti persidangan di Pekanbaru. Persidangan tetap dilakukan secara online, dengan Amril berada di Rutan Klas I Pekanbaru. Sebelumnya, penetapan pemindahan rumah tahanan Amril sudah disampaikan majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang diketuai Lilin Herlina saat persidangan dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning Kabupaten Bengkalis pada Kamis (2/7/2020) lalu.
Adapun penetapan pemindahan rumah tahanan dilakukan hakim atas permohonan Amril dan penasehat hukumnya. Permohonan ini disertai dengan surat dari Dirjen Pas Kementerian Hukum dan HAM yang mengizinkan pemindahan setelah ada penetapan hakim.
"Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk memindahkan penahanan terdakwa dari Rutan Cabang KPK ke Rutan Klas I Pekanbaru," kata hakim.
Di samping itu, hakim pun mengingatkan Amril untuk mematuhi segala persyatatan yang ditentukan KPK dalam pemindahan nanti.
"Ikuti standar protokoler kesehatan yang berlaku," tutur hakim.
Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan, tim penasehat hukum Amril sebelumnya mengajukan permohonan pemindahan tahanan dari Jakarta ke Pekanbaru dengan alasan agar lebih mudah berkoordinasi dengan Amril.
"Kami mengajukan permohonan kepada majelis hakim dan juga Lapas. Lapas tidak ada masalah asal ada penetapan dari majelis hakim,"ucap perwakilan tim penasehat hukum Amril, Asep Ruhiyat.
Permohonan pun disampaikan langsung oleh Amril. Ia meminta agar penahanannya dipindahkan ke Rutan Pekanbaru sebab seluruh anggota keluarganya ada di Riau dan agar dirinya dapat lebih fokus menjalani proses peradilan. Ia pun mencontohkan Bupati Solok Selatan, Provinsi Sumatera Barat, yang penahanannya sesuai lokasi kejadian perkara.
"Agar saya juga bisa fokus menghadapi perkara ini," ujarnya.(rzt)




Comments (3)
https://riauhits.com/berita-dipindahkan-ke-pekanbaru-amril-mukminin-ditahan-di-rutan-sialang-bungkuk-.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?
Reply