Senin Depan, Posko Pengaduan THR Dibuka Disnaker Riau

Logo
Ilustrasi.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Mulai Senin (11/5/2020) depan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau akan membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan perusahaan. Menurut Kepala Disnakertrans Riau, Jonli posko ini didirikan sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Disampaikannya, SE Menaker RI ini sebagai panduan dalam menyikapi kebijakan pembayaran THR karyawan dan buruh perusahaan selama masa Covid-19. Hal itu karena Covid-19 ini cukup berpengaruh terhadap sejumlah perusahaan, yang dibuktikan dengan adanya beberapa perusahaan yang melakukan kebijakan merumahkan karyawannya semasa pandemi Corona melanda. Ia menyebut, ada beberapa poin yang tercantum dalam SE Menaker terkait ketentuan tekhnis pembayaran dan kesepakatan perusahaan dan karyawan terkait THR itu.

"Di poin pertama itu perusahaan agar membayar THR Keagamaan kepada pekerja atau buruh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Misalnya, pekerja yang sudah setahun bekerja dibayar full, sementara di bawah itu masa kerjanya menyesuaikan," katanya, Jumat (8/5/2020).

Ia menerangkan, di poin berikutnya, bagi perusahaan yang tidak mampu membayar THR Keagamaan pada waktu yang ditentukan, dapat mencari solusi melalui proses dialog antara pengusaha dan pekerja atau buruh. Dialog juga harus dilakukan secara kekeluargaan, dilandasi dengan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan, dan iktikad baik untuk mencapai kesepakatan. Lalu, kalau perusahaan memang tidak sanggup membayar THR penuh pada waktu yang ditentukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, pembayaran THR dapat dilakukan secara bertahap.

"Bila perusahaan tidak mampu membayar THR secara penuh pada waktu yang ditentukan maka pembayaran THR dapat dilakukan penundaan sampai dengan jangka waktu tertentu yang disepakati. Kesepakatan akan mencakup waktu dan cara pengenaan denda keterlambatan pembayaran THR Keagamaan," tuturnya.

Lebih jauh dikatakannya, kesepakatan antara perusahaan dan karyawan ini harus dilaporkan secara tertulis kepada Dinas Tenaga Kerja Provinsi dan Kabupaten Kota dimana perusahaan berdomisili. Kesepakatan soal waktu dan cara pembayaran THR Keagamaan dan denda tidak menghilangkan kewajiban perusahaan membayar THR Keagamaan dan denda kepada pekerja atau buruh dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta dibayarkan pada 2020.

"Maka dari itu, kami akan membuka posko pengaduan THR mulai Senin depan. Kami juga mau mendata seberapa banyak perusahaan yang terdampak Covid-19 dan melakukan pembayaran sesuai aturan," tutupnya.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-senin-depan-posko-pengaduan-thr-dibuka-disnaker-riau-.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)