Satpol PP Pekanbaru Tegaskan Iklan Tidak Boleh Dipasang di Bando yang Melintang di Jalan

Logo
Ilustrasi.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Pelarangan terhadap keberadaan bando atau papan reklame yang melintang di jalan sudah dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru sejak tahun lalu. Meski demikian, sejauh ini bando masih saja berdiri dan menayangkan iklan. Bando yang tersebar di beberapa ruas jalan itu memiliki ukuran yang beragam dan terbuat dari besi tebal.

Adapun bando tersebar di dua wilayah. Pertama, di Jalan Tuanku Tambusai, dengan rincian satu berada antara Mal SKA dan Univeristas Muhammadiyah Riau dan satu lagi dekat Global Bangunan dan Rumah Makan Sederhana. Dua titik bando lainnya berada di Jalan Soekarno-Hatta. Posisi bando yang berada dekat Kantor Asuransi Sinarmas dan Hotel Oglaria dan satu lagi dekat dealer Honda.

Lalu, satu titik bando berada di Jalan Sudirman Ujung, dekat Soto Bude Simpang Tiga. Kemudian, titik lainnya ada di jalan Imam Munandar atau Harapan Raya dekat persimpangan Jalan Kapling. Satu di antara bando ini adalah yang terletak di Jalan Riau dan sudah dipotong sampai memakan waktu tiga hari, yaitu sejak Selasa (21/1/2020) hingga Kamis (23/1/2020). Satu titik lainnya juga di Jalan Riau, tepat di depan Hotel Tampan.

Sementara itu, bando reklame yang masih menayangkan iklan promosi terpantau di Jalan Tuanku Tambusai. Adapun dari tiga papan reklame besar, iklan ditayangkan pada posisi tengah yang bisa dilihat oleh pengendara yang melintas Jalan Tuanku Tambusai dari arah Sudirman menuju simpang SKA. Sebelumnya, bando ini juga sempat masih menayangkan iklan pada awal tahun. 

Kala itu, pengelola kabarnya meminta dispensasi sebab terikat kontrak. Iklan promosi itu kini kembali tampak di sana. Di samping itu, bando yang berada di Jalan Riau persis di depan Hotel Tampan, sering terlihat menayangkan iklan. Berdirinya bando reklame melanggar Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/2010, tentang pemanfaatan bagian-bagian jalan pada Pasal 18 yang berbunyi bahwa konstruksi bangunan iklan dan media informasi tidak boleh melintang di atas jalan.

Bukan itu saja, bando pun melanggar Perda Pekanbaru Nomor 4 Tahun 2011 tentang pajak daerah dan Perda Pekanbaru Nomor 7 Tahun 2012 tentang retribusi Izin Mendirikan Bangunan. Terakhir, melanggar Perwako Nomor 24 Tahun 2013 tentang penyelenggaraan reklame. Menurut Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Agus Pramono, pihaknya tetap secara berkala menindak kalau ada iklan yang tayang di bando reklame. Untuk bando di Jalan Tuanku Tambusai, ia berjanji akan mengeceknya.

"Akan saya cek," ucapnya, Rabu (10/6/2020).

Apa pun alasannya, kata dia, pada bando reklame dilarang untuk dipasang iklan dan bentuk promosi lainnya. Ia menegskan, yang jelas bando ini dilarang untuk dipasang iklan.

"Nanti kami prosesnya dari Dinas Perhubungan diberikan rekomendasi pada saya untuk dipotong. Makanya iklan di bando itu tidak boleh," tuturnya.

Lebih jauh, ia pun mengingatkan, jika pemilik bando memiliki kontrak kerja sama dengan pengiklan, kontrak berakhir jangan ditambah lagi.

"Mungkin pengusaha sudah melakukan kontrak per 2019, ya sudah. Setelah itu, jangan membuat kontrak baru. Kami tetap akan pantau. Pasti kami tindak tegas dan kami copot. Bila perlu, kami panggil orangnya ke mari," tutupnya.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-satpol-pp-pekanbaru-tegaskan-iklan-tidak-boleh-dipasang-di-bando-yang-melintang-di-jalan.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)