KUA Riau Kembali Buka Layanan Pernikahan, Tetap Terapkan Protokol Kesehatan
(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Layanan pernikahan di seluruh Kantor Urusan Agama (KUA) dan rumah calon pengantin menyusul penerapan new normal kembali dibuka oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau. Menurut Kabid Urusan Agama Islam (Urais) Kanwil Kemenag Riau, Drs H Afrialsah Lubis, apabila sebelumnya resepsi hanya diperbolehkan dilakukan di kantor KUA, resepsi pernikahan kini sudah dapat dilakukan di rumah calon pengantin dengan menerapkan protokol kesehatan.
"Untuk akad pernikahan, sudah boleh dilakukan di rumah dengan protokol kesehatan. Namun, pada umumnya, diutamakan dilakukan di kantor KUA yang ada di setiap kecamatan," ucapnya, Rabu (10/6/2020).
Dalam prosesi akad pernikahan calon pengantin, imbuhnya, penghulu dan keluarga harus tetap melakukan social dan physical distancing, dengan minimal jarak satu setengah meter.
"Wajib menggunakan masker dan jumlah keluarga yang hadir dari calon pengantin tersebut maksimal berjumlah delapan orang dan ditambah dari KUA dan saksi, jadi sepuluh orang. Kemudian (yang hadir) memakai sarung tangan baik calon pengantin, saksi, dan petugas KUA," paparnya.
Lebih jauh disampaikannya, dengan adanya new normal, biaya untuk akad nikah sendiri tidak terdapat perubahan. Apabila akad nikah dilakukan di KUA, sambungnya, tidak dikenakan tarif.
"Kalau di luar KUA maka akan dikenakan biaya Rp600 ribu," tuntasnya.(rzt)




Comments (3)
https://riauhits.com/berita-kua-riau-kembali-buka-layanan-pernikahan-tetap-terapkan-protokol-kesehatan.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?
Reply