JPU Tuntut Kades Bukit Batu Bengkalis 4 Tahun Penjara Terkait Dugaan Korupsi Dana UED-SP
(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Doli Novaisal menuntut Kepala Desa (Kades) Bukit Batu, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, Jaafar dengan hukuman penjara selama 4 tahun. Hal itu karena ia terbukti bersalah melakukan korupsi dana Unit Ekonomi Desa Simpan Pinjam (UED-SP) yang merugikan negara Rp1.053.755.000.
Tak hanya Jaafar, Andri Wahyudi dan Subandi juga dituntut oleh JPU. Andri adalah Ketua UED-SP Tri Bukit Bati Laksemana, sedangkan Subandi menjabat tata usaha di UED-SP itu. Ketiga terdakwa bersalah melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
"Menuntut terdakwa Jaafar dengan pidana penjara selama 4 tahun. Terdakwa Andri Wahyudi dengan pidana penjara 5 tahun 6 bulan dan terdakwa Subandi pidana penjara 5 tahun," kata JPU dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang dipimpin Hakim Ketua Sarudi.
Bukan hanya kurungan badan, JPU dalam persidangan yang digelar secara daring itu juga menuntut Jaafar membayar denda Rp200 juta atau subsider 3 bulan kurungan. Terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp192 juta.
"Satu bulan setelah putusan inkrah, harta benda terdakwa Jaafar disita dan dilelang untuk mengganti kerugian negara atau dapat diganti hukuman kurangan selama 2 tahun," paparnya.
Adapun denda yang sama juga diberikan kepada Andri dan Subandi. Namun, Andri dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp548 juta atau subsider 2 tahun 9 bulan, sementara Subandi membayar Rp312 juta subsider 2 tahun 6 bulan kurungan. Menyikapi tuntutan itu, ketiga terdakwa menyatakan mengajukan pledoi atau pembelaan.
Majelis hakim mengagendakan pembacaan pembelaan pada persidangan pekan depan. Diketahui, perbuatan ketiga terdakwa terjadi pada medio tahun 2015 hingga 2018. Kala itu, para terdakwa memberikan pinjaman kepada warga dengan nama fiktif dan tidak memenuhi persyaratan pengajuan sesuai Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2014tentang Petunjuk Teknis Program Peningkatan Pemberdayaan Masyarakat Perdesaan Kabupaten Bengkalis.
Adapun pada 2011 hingga 2015, Pemerintah Kabupaten Bengkalis menetapkan Desa Bukit Batu, Kecamatan Bukit Batu, salah satu lokasi kegiatan Bantuan Dana Usaha Desa (DUD) pada program pengembangan lembaga Ekonomi Perdesaan Kabupaten Bengkalis. Lewat program itu, Desa Bukit Batu memperoleh alokasi DUD sebesar Rp1 miliar per tahun. Selama 5 tahun, Desa Bukit Batu Kecamatan Bukit Batu menerima DUD berjumlah Rp5 miliar. Dana itu diterima melalui rekening pada Bank Riau Kepri Capem Sei Pakning Nomor 124-20-00590.
Ketiga terdakwa secara bertahap memindahkan dana tersebut ke rekening UED-SP Mitra Usaha pada Bank Riau Kepri Capem Sei Pakning Nomor 124-20-00629 untuk dikelola dalam bentuk pemberian pinjaman bergulir kepada masyarakat yang memenuhi syarat dalam rangka membantu perekonomian masyarakat. Pada periode 1 Januari 2012 hingga 2 Oktober 2019, diketahui Overbooking Dana Usaha Desa (DUD) yang telah digulirkan ke UED-SP Tri Bukit Batu Laksemana Kecamatan Bukit Batu terhitung sejak tanggal 19 Januari 2015 sampai dengan tanggal 27 Desember 2017 sebanyak 23 kali perguliran dan sudah ditarik tunai pada tanggal perguliran untuk disampaikan kepada pemanfaat senilai Rp9.275.000.000
Adapun dari 23 kali perguliran itu, oleh terdakwa bersama-sama dengan sengaja memasukkan 43 nama pemanfaat fiktif karena tidak memenuhi persyaratan pengajuan, seperti proposal tidak diajukan, agunan tidak ada, serta tidak dilaksanakan survei lapangan dan musyawarah desa. Terkait nama-nama 43 pemanfaat atau peminjam fiktif itu, para terdakwa membagi-baginya setelah musyawarah terlebih dahulu.
Terdakwa Jaafar menggunakan 9 nama peminjam fiktif, Andri menggunakan 20 nama fiktif, dan Subandi menggunakan 14 nama fiktif. Puluhan nama fiktif itu mendapatkan pinjaman dengan jumlah bervariasi, dengan total Rp1.053.755.000. Oleh ketiga terdakwa, uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi.(rzt)




Comments (3)
https://riauhits.com/berita-jpu-tuntut-kades-bukit-batu-bengkalis-4-tahun-penjara-terkait-dugaan-korupsi-dana-uedsp.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?
Reply