Satgas Covid-19 Pekanbaru Jaring 124 Warga yang Langgar Protokol Kesehatan

Logo
Ilustrasi.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Satgas Covid-19 di empat kecamatan yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) pada Kamis malam (8/10/2020) menjaring 124 warga yahg melanggar protokol kesehatan dan jam diberlakukan PSBM.

"Terjaring dari beberapa ruas jalan dan tempat makan yang berpotensi menyebabkan kerumunan," ucap Pelaksana tugas Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Burhan Gurning, melalui Kabid, Yendri Doni, Jumat (9/10/2020).

Jumlah pelanggar yang terjaring, sambungnya, di Kecamatan Tampan sebanyak 29 orang, rinciannya 1 orang dijatuhi sanksi sosial, 22 orang sanksi lisan, dan 6 orang sanksi tertulis. Di Kecamatan Marpoyan Damai sebanyak 36 pelanggar, dengan rincian 18 diberi sanksi tertulis dan 18 orang sanksi kerja sosial membersihkan sampah.

Adapun di Kecamatan Bukit Raya total pelanggar sebanyak 22 orang, rinciannya 4 orang diberi sanksi kerja sosial, 18 orang sanksi lisan. Untuk di Kecamatan Payung Sekaki, total pelanggar PSBM sebanyak 12 orang, dengan rincian 5 orang dijatuhi sanksi tertulis dan 7 orang sanksi lisan.

Total keseluruhan pelanggar PSBM di empat kecamatan sebanyak 124 pelanggar. Tim pun melakukan hunting di depan Mal Pelayanan Publik (MPP) Jalan Jenderal Sudirman serta berbagai rute, seperti di ruas Jalan Riau seputaran kompleks Grand Elit, Jalan Riau ujung, Jalan Arengka, Jalan SM Amin, Jalan Darma Bakti, Jalan Durian, dan Jalan Nangka.

Di situ, petugas menjaring 25 pelanggar, dengan rincian, 5 orang sanksi tertulis dan 20 orang sanksi lisan.

"Selain pengawasan dan penindakan, tim juga terus melakukan sosialisasi agar masyarakat tertib mengikuti aturan selama PSBM," tutupnya.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-satgas-covid19-pekanbaru-jaring-124-warga-yang-langgar-protokol-kesehatan.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)