Sembilan Warga Tampan Pekanbaru Disanksi karena Tidak Pakai Masker

Logo
Ilustrasi.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Penegak hukum Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru pada Kamis (8/10/2020) memberi sanksi kepada sembilan warga di Kecamatan Tampan. Hal itu karena para tersebut kedapatan tidak memakai masker tim gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan Pekanbaru menggelar di Jalan HR Soebrantas.

"Sembilan orang terjaring razia tadi pagi," ucap Plt Kepala Satpol PP Pekanbaru, Burhan Gurning, melalui Kepala Bidang Operasional dan Ketertiban Masyarakat, Yendri Doni.

Disampaikannya, razia dalam upaya penerapan Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 130 Tahun 2020 tentang Perilaku Hidup Baru (PHB) ini rutin digelar tim gabungan untuk menindak warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan.

"Saat ini jumlah pelanggar terus turun. Artinya, warga sudah mulai disiplin mematuhi protokol kesehatan, seperti memakai masker saat beraktivitas di luar rumah," jelasnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menerbitkan Perwako Nomor 130 Tahun 2020 tentang PHB sebagai dasar hukum penerapan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. Pada pasal 17 ayat 1 perwako ini disebutkan bahwa setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban protokol kesehatan atau tidak menjaga jarak di tempat yang diwajibkan untuk menjaga jarak minimal satu meter, dikenakan denda administratif sebesar Rp250 ribu.

Jika denda sebagaimana dimaksud ayat 1 tidak bisa dilakukan, akan dikenakan sanksi kerja sosial berupa pembersihan sarana fasilitas umum. Lalu pada pasal 17 ayat 2, bagi pengendara transportasi yang tidak memakai masker dan tidak mematuhi protokol kesehatan dikenakan sanksi administratif, untuk kendaraan roda dua sebesar Rp250 ribu dan kendaraan roda empat sebesar Rp1 juta.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-sembilan-warga-tampan-pekanbaru-disanksi-karena-tidak-pakai-masker.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)