RTRW Riau sudah Diterapkan oleh Lima Daerah Ini

Logo
Kantor Gubernur Riau.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Lima kabupaten/kota di Provinsi Riau sudah menerapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Riau.

"Kami Pemprov Riau kini telah memiliki Perda RTRW Nomor 10 Tahun 2018 tentang RTRW Provinsi Riau tahun 2018," ucap Asisten II Setdaprov Riau, Evarefita, Kamis (8/10/2020).

Disampaikannya, kelima daerah yang sudah ditetapkan Perda RTRW-nya itu adalah Kabupaten Kampar, Kota Dumai, Kabupaten Siak, Kabupaten Pelalawan, dan Kabupaten Rokan Hulu. Adapun tujuh kabupaten/kota lainnya kini masih berproses untuk dilakukan penetapan Perda RTRW. Ia menyebut, Pemprov Riau pada 2019 mendapatkan bantuan teknis penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Online Single Submission (OSS) dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Diterangkannya, bantuan teknis itu ada di lima lokasi yang terpilih, yaitu RDTR Kawasan Perkotaan Siak Sri Indrapura di Kabupaten Siak, RDTR Kawasan Perkotaan dan Industri Kota Dumai di Kota Dumai, RDTR Kawasan Rupat dan sekitarnya di Kabupaten Bengkalis, RDTR Kawasan Perkotaan Tembilahan di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), serta RDTR Kawasan Perkotaan Langgam di Kabupaten Pelalawan.

"Saat ini kelima RDTR itu dalam proses mendapatkan rekom Persetujuan Substansi, Validasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), dan rekomendasi gubernur," tutupnya.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-rtrw-riau-sudah-diterapkan-oleh-lima-daerah-ini.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)