Insentif Penggali Kubur Pasien Covid-19 di Pekanbaru sudah Dibayarkan Pemko

Logo
Ilustrasi.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Insentif penggali kubur pasien Covid-19 sudah dibayarkan oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Pekanbaru. Adapun besaran yang diterima tiap pekerja senilai Rp1,4 juta.

"Kami sudah bayarkan insentif bagi petugas gali kubur korban Covid-19," ucap Kepala Dinas Perkim Kota Pekanbaru Ardhani, Kamis (8/10/2020).

Ia menerangkan, insentif yang diterima petugas penggali kubur sebulan sebesar Rp200 ribu. Disampaikannya, pemerintah kota sudah membayarkan insentif selama tujuh bulan sehingga total untuk satu petugas Rp1,4 juta. Proses pembayaran insentif dilakukan secara transfer ke rekening masing-masing penggali kubur.

"Jadi, sudah kami bayarkan lunas insentif selama tujuh bulan," tuturnya.

Wali Kota Pekanbaru, Dr Firdaus MT sebelumnya mengatakan bahwa insentif segera dicairkan. Adapun anggaran untuk hal yang berkaitan dengan penanganan Covid-19 sudah tersedia dalam APBD sehingga tidak ada masalah lagi.

"Kemarin memang ada persoalan berkaitan dengan regulasi, tapi sekarang sudah siap. Bulan kemarin sudah diproses," ucapnya, Rabu (7/10/2020).

Insentif ini, sambungnya, berbeda dengan gaji para penggali kubur. Ia menyebut, untuk gaji tetap dibayarkan setiap bulan.

"Mereka gajinya tetap diberi tiap bulan, cuma insentif tambahannya yang kemarin tertunda," jelasnya.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-insentif-penggali-kubur-pasien-covid19-di-pekanbaru-sudah-dibayarkan-pemko.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)