417 Kasus DBD Terjadi di Pekanbaru, Lonjakan Terjadi di Lima Kecamatan Ini
- Kamis, 02 Juli 2020
- 835 likes
(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Mantan anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014, Firzal Fudhail menjadi saksi dalam persidangan perkara suap proyek Jalan Duri-Sei Pakning Kabupaten Bengkalis dengan terdakwa Amril Mukminin di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (2/7/2020). Menurutnya, Bupati Bengkalis nonaktif, Amril Mukminin, dan Ketua DPRD Riau, Indra Gunawan Eet, menerima uang sebesar Rp50 juta ketika menjabat sebagai anggota DPRD Bengkalis.
Ia menyatakan, uang itu merupakan uang ketok palu untuk pengesahan APBD. Adapun uang tersebut diberikan oleh saksi Firzal kepada Amril Mukminin dan Indra Gunawan setelah diterimanya dari Syahrul Ramadan, orang kepercayaan Jamal Abdillah yang saat itu menjabat Ketua DPRD Bengkalis. Saat uang diberikan, APBD 2012 sudah disahkan. Uang itu, imbuhnya, diberikan kepadanya menggunakan tiga kertas dan kantong plastik warna hitam.
Dirincikannya, satu untuk dirinya dan dua lainnya masing-masing untuk Amril Mukminin dan Indra Gunawan. Uang untuk saksi Firzal ini berisi Rp50 juta. Jumlah yang sama juga diterina Amril Mukminin dan Indra Gunawan.
"Kata ketua (Jamal) itu uang ketuk palu APBD 2012," ucapnya dalam persidangan online dengan majelis hakim yang diketuai oleh Lilin Herlina.
Adapun uang itu diberikan Syahrul kepada saksi Firzal di Hotel Furaya, Pekanbaru. Uang ini dijemput langsung oleh Amril Mukminin ke hotel tersebut.
"Dia ambil, datang langsung setelah saya beri tahu di Hotel Furaya," jelasnya.
Di sisi lain, untuk Indra Gunawan langsung diserahkan Firzal esokan harinya.
"Diserahkan ke Indra besok harinya," sebutnya.
Diakuinya, dirinya tidak mengetahui sumber uang ini. Dana itu pun, sambungnya, tidak dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Bengkalis. Demikian pula saat ditanyatakan, apakah uang itu terkait pengerjaan 6 proyek jalan multiyears di Kabupaten Bengkalis, ia mengaku tidak tahu.
"Saya tidak tahu. Bisa saja uang dari mana-mana," tuturnya.
Majelis hakim heran atas jawaban Firzal.
"Kalau tidak tahu, kenapa saudara terima? Itu kan bukan hak saudara," kata hakim.
"Yang namanya uang dikasih, diterima saja," jawab Firzal.
Firzal yang saat itu menjabat Ketua Fraksi Golkar menambahkan, uang ketok palu sudah biasa diterima oleh anggota DPRD. Bukan hanya untuk Fraksi Golkar, melainkan juga fraksi lainnya di DPRD Bengkalis. Dalam keterangan saksi Firzal, diketahui proyek pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning yang masuk dalam tahun jamak (multiyears) tidak pernah dibahas dalam Komisi II yang membidangi ekonomi dan pembangunan.
"Tidak pernah dibahas di Komisi II," ucap pria yang juga anggota Komisi II DPRD Bengkalis saat itu.
Proyek itu, kata dia lagi, langsung dibahas di Badan Anggaran (Banggar).
"Biasanya yang besar-besar diserahkan ke Banggar. Memang biasa begitu," ujarnya.
Adapun proyek yang membuat Amril Mukminin menjadi pesakitan itu, lanjutnya, masuk ke Banggar pada tahun 2012. Namun, ia mengaku tidak pernah mengikuti rapat pembahasan proyek ini saat menjadi anggota dewan. Proyek itu dalam perjalanannya akhirnya diketuk palu pada 2012. Ketika setelah ketuk palu itulah Firzal menerima satu kantong plastik yang berisikan tiga bungkus kertas dengan plastik warna hitam.
Jaksa Penuntut KPK dalam persidangan ini juga menghadirkan saksi Abdurahman Atan, anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014 dari Komisi IV yang membidangi Pendidikan. Atan pun mengaku menerima uang ketuk palu yang dititip Jamal Abdillah kepada Syahrul Ramadan. Atas keterangan saksi, Amril menyatakan tidak keberatan.
"Tidak ada keberatan yang mulia," katanya.
Jamal Abdillah pun dihadirkan sebagai saksi dalam sidang ini. Jamal diketahui menjalani persidangan dari Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Pekanbaru.
Amril Mukminin sebelumnya didakwa JPU KPK dalam perkara dugaan suap sebesar Rp5,2 miliar. Ia juga menerima gratifikasi Rp23,6 miliar lebih dari dua pengusaha perkebunan yang diberikan melalui istrinya, Kasmarni. Atas perbuatannya, Amril dijerat dalam Pasal 12 huruf a, Pasal 11, dan Pasal 12B ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.(rzt)
Comments (3)
https://riauhits.com/berita-saksi-firzal-sebut-uang-ketuk-palu-rp50-juta-diterima-amril-mukminin-dan-indra-gunawan-eet.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?
Reply