Bandara SSK II Pekanbaru Sebut Perpanjangan Masa Berlaku Rapid Test Mudahkan Masyarakat

Logo
Bandara SSK II Pekanbaru.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Perubahan regulasi persyaratan perjalanan orang keluar daerah kembali dilakukan. Adapun kali ini tertuang dalam Surat Edaran terbaru yang dikeluarkan oleh Gugus Tugas Percepatan Pengananan Covid-19. Dalam surat bernomor 9 Tahun 2020 tentang perubahan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 terkait kriteria dan persyaratan perjalanan orang dalam adaptasi kebiasaan baru, tertulis masa berlaku hasil uji rapid test diperpanjang sampai 14 hari.

Menurut Executive General Manager (EGM) Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru, Yogi Prastyo, perpanjangan masa berlaku surat hasil rapid test ini tentunya akan memudahkan masyarakat.

"Jadi, masyarakat memiliki waktu lebih untuk melakukan pengecekan rapid test," ucapnya, Kamis (3/7/2028).

Disampaikannya, Bandara Angkasa Pura II saat ini pun menyediakan pelayanan rapid test. Ia menyebut, pelayanan ini dimaksudkan untuk memudahkan penumpang di bandara.

"Untuk memudahkan penumpang di bandara, kami menyediakan rapid test. Ini sudah kami laksanakan sejak Juni," paparnya.

Fasilitas pelayanan rapid test di PT Angkasa Pura II, terangnya, dioperasikan oleh holding BUMN Farmasi.

"Ini dapat semakin memudahkan traveler karena dapat melakukan rapid test di hari yang sama dengan jadwal," jelasnya.

Layanan ini, kata dia lagi, akan ada sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang akan melakukan bepergian.

"Tentu kami akan melayani sesuai kebutuhan para traveler agar bisa aman dan nyaman selama bepergian menggunakan transportasi udara," tuturnya.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-bandara-ssk-ii-pekanbaru-sebut-perpanjangan-masa-berlaku-rapid-test-mudahkan-masyarakat.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)