RUU Provinsi Riau, Badan Keahlian DPR RI Minta Masukan LAMR

Logo
Gedung LAM Riau.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Kunjungan ke Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) dalam rangka mengumpulkan dan meminta masukan LAMR terkait penyusunan konsep awal naskah akademik dan draft Rancangan Undang Undang (RUU) Provinsi Riau dilakukan oleh Tim Kerja Penyusunan Konsep Awal Naskah Akademik dan Rancangan Undang Undang (RUU) Provinsi Riau dari Badan Keahlian DPR RI.

Adapun kehadiran 6 anggota Tim Kerja di Balai Adat Melayu Riau yang dipimpin Perancang/Badan Keahlian DPR RI Ricko Wahyudi itu diterima oleh Ketua Umum Majelis Kerapatan Adat (MKA) LAMR Datuk Seri H Alazhar, Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAMR Datuk Seri Syahril Abubakar, serta sejumlah pengurus lainnya. Menurut Perancang/Badan Keahlian DPR RI, Ricko Wahyudi, di DPR RI terdapat penyusunan UU tentang Provinsi Riau yang diinisiasi Komisi II DPR RI.

Ia menyebut, Komisi II DPR RI menugaskan Badan Keahlian untuk menyusun konsep naskah akademik dan naskah RUU Provinsi Riau.

“Tujuan kedatangan kami untuk mengumpulkan masukan dan pandangan masyarakat dan juga akademisi, Pemerintah Provinsi terkait penyusunan RUU Provinsi Riau. Selama ini, pembentukan Provinsi Riau masih berdasarkan Undang Undang RIS yaitu Undang Undang RIS No 7 Tahun 1950. Tepatnya UU No 19 tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau," katanya.

Oleh sebab itu, sambungnya, dari sisi istilah dan isi, harus disesuaikan dengan UUD 1945. Demikian halnya dengan istilah yang digunakan, nuansa kebatinan, dan filosopinya yang masih sentralistik dan jauh dari semangat otonomi daerah. Disampaikannya, Komisi II DPR RI memiliki inisiatif memisahkan hal itu selagi terdapat momentum, seperti tidak hanya menyusun sifatnya normatif, tetapi apabila bisa lebih dari itu.

"Sehingga bisa mengakomodasi karakteristik dan juga dalam tanda kutip kepentingan-kepentingan apa saja bisa masuk," tuturnya.

Para pengurus LAMR dalam kesempatan itu tampak aktif memberikan pandangan dan masukannya kepada Tim Kerja dari Badan Keahlian DPR RI ini, di antaranya tuntutan otonomi khusus, bagi hasil pajak ekspor crude palm oil (CPO) Riau, eksploitasi sumber daya alam (SDA) Riau yang tidak berdampak pada peningkatan ekonomi rakyat, mengenai adat, budaya dan Bahasa Melayu, masalah limbah industri perusahaan, dominasi perusahaan besar terhadap penguasaan lahan di Riau, HTI, dan sebagainya.

Menurut Timbalan Ketua Umum MKA LAMR, Datuk HR Marjohan Yusuf, selama ini Riau ini menjadi "ladang perburuan". Saat ini, imbuhnya, hampir tidak ada lagi yang diburu sebab hal yang diburu sudah habis. Ia pun berharap agar segala yang menjadi masukan dan usulan dari LAMR dapat dipertimbangkan.

“Jika kami tidak menuntut hak istimewa, tetapi hak-hak khusus yang kami dapat,” sebutnya.

Dikatakan Ketua Umum DPH LAMR, Datuk Seri Syahril Abubakar, pihaknya akan membentuk tim untuk menyiapkan bahan yang diperlukan termasuk poin-poin yang diusulkan untuk penyusunan naskah akademik dan RUU Provinsi Riau oleh Tim Kerja dari Badan Keahlian DPR RI ini. Di antara poin-poin ini, misalnya pengakuan terhadap hak-hak masyarakat adat, kearifan lokal, dan lainnya yang ingin diperjuangkan.

Di samping itu, LAMR mengusulkan sejalan dengan filosofi “tiga tungku sejerangan” atau “tali berpilin tiga”, dasar sebuah tata masyarakat Melayu, yakni adanya unsur pemerintah (ulama), adat, dan agama, di samping forkompinda. Unsur adat dalam hal ini diberikan kedudukan yang sama dengan lembaga-lembaga itu dan diakui keberadaan di UU Provinsi Riau nantinya. Selama ini, hal itu sudah dipraktikkan, tetapi tidak diatur dalam UU.

"Kalau sudah diatur dalam UU, tentu sudah menjadi kewajiban untuk diterapka. Ke depan, kami berharap penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Riau ini betul-betul berjalan sesuai dengan ketentuan adat dan masyarakat secara umumnya dan percepatan terwujudnya kesejahteraan masyarakat,” ucapnya.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-ruu-provinsi-riau-badan-keahlian-dpr-ri-minta-masukan-lamr-.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)