Divonis Seumur Hidup, Terdakwa Pembunuhan Pengusaha Tepung Ajukan Banding

Logo
Ilustrasi.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Terdakwa kasus pembunuhan terhadap pengusaha tepung roti, Syamsul Bahri (37), yakni Agustinus Hulu dan Rahmadan Yahya Harahap divonis pidana penjara seumur hidup. Terdakwa yang tidak terima atas vonis itu langsung menyatakan banding. Vonis ini dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketuai Afrizal Hadi, Rabu (25/11/2020).

Sidang digelar secara virtual, dengan JPU berada di Kantor Kejari Pekanbaru, sedangkan terdakwa di Rutan Kelas I Pekanbaru. Di samping Agustinus dan Rahmadan, majelis hakim pun memvonis terdakwa David Kurniawan. Namun, berbeda dengan dua rekannya, David dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun.

Menurut hakim, ketiga terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Hukuman itu diketahui lebih ringan dari tuntutan JPU, Ferry Kurniawan dan Erik Kusnandar. JPU sebelumya menuntut Agustinus dan Rahmadan dengan hukuman mati, sementara David 20 tahun penjara.

Ketiga terdakwa langsung menyatakan banding terhadap vonis ini. Hal serupa pun dilakukan JPU.

"Para terdakwa menyatakan banding, kami juga," kata Kepala Seksi Pidana Kejari Pekanbaru, Robi Harianto.

Adapun penangkapan ketiga terdakwa dilakukan tim Reserse Kriminal Umum Polda Riau bersama Polresta Pekanbaru dan Polres Kampar. Bermula dari laporan istri korban, Elsa Mega Firman (36) ke Polresta Pekanbaru yang menyebutkan suaminya hilang sejak Kamis (20/2/2020). Jejak penemuan korban diketahui dari adanya mobil Isuzu Panther milik korban yang terbakar di Rantau Merangin, Kabupaten Kampar, Jumat (21/2/2020) malam.

Lantas, polisi menelusuri rekaman CCTv di rumah korban dan diperoleh ciri-ciri pelaku dan identitasnya. Di CCTv terlihat terdakwa Rahmadan menjemput mobil. Setelah didalami, polisi menemukan bercak darah di bagian belakang mobil Brio milik terdakwa Agus. Terdakwa ternyata mencegat korban dengan mobil itu saar berada di Jalan Uka, Garuda Sakti.

Kemudian, korban dimasukkan ke dalam mobil Brio milik terdakwa. Di dalam mobil, korban dibekap dan dianiaya. Korban digorok saat sampai di Paitan, Kecamatan Tapung Hulu, sedangkan mayatnya dibuang di semak-semak. Untuk menghilangkan jejak, mobil korban dibakar, lalu dibuang di daerah Rantau Merangin dan ditemukan warga. Berdasarkan uji laboratorium forensik, didekat mobil korban ditemukan jejak bahan bakar.

Menurut pengakuan para pelaku, motif pembunuhan adalah lantaran sakit hati. Pasalnya, terdakwa Agus ingin korban mengalihkan sertifikat tanah atas namanya, tetapi korban malah menjual tanah itu kepada orang lain. Tak hanya membunuh korban, pelaku juga menjarah uang korban sebesar Rp11 juta. Uang tersebut bagi oleh ketiga pelaku. Kemudian, terdakwa Rahmadan kabur ke Sumatera Utara.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-divonis-seumur-hidup-terdakwa-pembunuhan-pengusaha-tepung-ajukan-banding.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)