Ribuan Warga Pekanbaru Tetap ke Luar Kota meski sudah Ada Surat Larangan dari Wako

Logo
Terminal BPRS Pekanbaru.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Surat Edaran (SE) agar seluruh instansi pemerintah dan swasta serta masyarakat jangan melakukan perjalanan ke luar kota sudah dikeluarkan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. Adapun SE ini ditandatangani oleh Wali Kota Pekanbaru, Dr Firdaus MT, tertanggal 18 Agustus 2020. Akan tetapi, pada kenyataannya, ribuan orang masih melakukan perjalanan keluar kota.

SE larangan ini pun dikeluarkan sebab Kota Pekanbaru saat ini berada di zona merah penyebaran Virus Corona atau Covid-19. Menurut data yang dirilis Kepala Koordinator Satuan Pelayanan Terminal Tipe A BRPS, Henry Tambunan, tercatat ada 1.767 orang berangkat dari Kota Pekanbaru pada Jumat (21/8/2020). Jumlah ini hanya yang menggunakan angkutan bus saja. Dari data itu, rincian orang yang lakukan perjalanan antar kota antar provinsi (AKAP) sebanyak 438 orang.

Sementara itu, keberangkatan antar kota dalam provinsi sebanyak 63 orang dan keberangkatan lintas sebanyak 1.266 orang. Padahal, Pemko Pekanbaru telah mengeluarkan surat edaran dengan Nomor: 293/TGT/SEKR/VIII/2020. Larangan bepergian itu pun sebab kondisi saat ini, yakni kasus konfirmasi Covid-19 meningkat sehingga wilayah Kota Pekanbaru masuk zona merah.

Sebagai langkah pencegahan dan pengendalian Covid-19, perlu upaya bersama untuk mematuhi Peraturan Walikota Nomor 130 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 104 Tahun 2020 Tentang Perilaku Hidup Baru Masyarakat Produktif dan Aman Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Surat edaran itu berlaku untuk seluruh instansi pemerintah maupun swasta serta masyarakat Kota Pekanbaru.

"Selanjutnya dalam rangka menyambut libur panjang yang jatuh pada tanggal 20 s/d 23 Agustus 2020, dengan ini disampaikan bahwa dalam menghadapi situasi pandemi pada liburan panjang seluruh masyarakat Kota Pekanbaru dilarang berpergian keluar kota," demikian isis poin pertama dalam edaran tersebut.

Di poin kedua, diminta mematuhi Peraturan Walikota Nomor 130 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 104 Tahun 2020 Tentang Perilaku Hidup Baru Masyarakat Produktif dan Aman Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Di poin ketiga, seluruh Camat/Lurah dan RT/RW diminta untuk mengimbau masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan dalam melaksanakan aktifitas sehari-hari.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-ribuan-warga-pekanbaru-tetap-ke-luar-kota-meski-sudah-ada-surat-larangan-dari-wako-.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)