Polisi Ringkus Pelaku Pemalsuan Dokumen Kendaraan di Pekanbaru

Logo
Ilustrasi.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Kepolisian pada Rabu (19/08/2020) lalu menciduk seorang pria terduga pelaku tindak pidana pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan surat ketetapan pajak daerah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bernisial DZ (39).

Tak hanya berhasil meringkus pelaku, polisi pun mengamankan beberapa perangkat elektronik yang diduga digunakan oleh pelaku dalam memalsukan dokumen tersebut, yakni satu set komputer CPU merk ACER beserta Monitor merek LG, satu unit printer laser merk Fuji Xerox warna putih, dua unit printer merk HP warna putih, dan satu unit mesin pres merk Origin warna putih.

"Selain itu, juga diamankan beberapa barang bukti, seperti 2 STNK, 2 plat nomor polisi, 2 buah stempel, 4 gulung plastik voil warna emas dan silver, 2 rim kertas HVS, 1 Hard Disk, 1 tas plastik yang berisi kertas bekas pembuatan STNK serta 1 unit hp," ucap Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, melalui Kapolsek Tampan, Kompol Hotmartua Ambarita, Sabtu (22/08/2020).

Adapun pelaku diciduk ketika ingin menyerahkan STNK palsu kepada seorang pemesan. Sesampainya di Jalan HR Soebrantas, pelaku ditangkap polisi.

"Di dalam saku celana sebelah kiri pelaku ada STNK atas nama Bambang Dedi Irawan. Kemudian, pelaku dibawa ke Polsek Tampan untuk dilakukan interogasi.  Selanjutnya, pelaku dibawa ke rumahnya untuk dilakukan penggeledahan," paparnya.

Pelaku diketahui sudah beraksi sejak tahun 2018, dengan modus meyakinkan calon bahwa sindikat ini mampu mengurus langsung ke bagian pelayanan surat-surat dimaksud dengan harga yang murah dan dengan waktu yang cepat.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-polisi-ringkus-pelaku-pemalsuan-dokumen-kendaraan-di-pekanbaru.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)