Ini Kata Kadis DLHK Pekanbaru Terkait Heboh Tarif Retribusi Sampah Rp30 Ribu

Logo
Ilustrasi.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Postingan terkait retribusi sampah di Kota Pekanbaru menghebohkan warganet. Adapun warganet membahas soal tarif retribusi di luar Peraturan Daerah (Perda). Pada postingan itu, kertas kuning tagihan retribusi lengkap dengan stempel Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru.

Kertas tagihan itu tertanggal 20 Agustus 2020 dan ditulis tangan dengan nominal Rp30 ribu. Menurut Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Agus Pramono, dirinya mengingatkan agar masyarakat mengenali petugas DLHK yang melakukan tagihan. Terdapat ciri khusus petugas penagihan, seperti tertera nama di baju bagian dada kanan.

Ia menambahkan, adapun di dada kiri, terdapat tulisan Satgas Retribusi DLHK Kecamatan. Petugas pun memiliki ID card yang tergantung di baju. Mereka ini juga dilengkapi dengan Surat Perintah Tegas. Dugaan Agus, terdapat pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oknum di luar DLHK.

"Sangat mungkin pungli. Kalau tanda terimannya pada masyarakat ada kartu warna kuning berlaku 1 tahun. Petugas memaraf di kartu tersebut," ucapnya, Jumat (22/8/2020).

Disampaikannya, tarif retribusi di lingkungan masyarakat hanya berkisar Rp5 ribu, Rp7 ribu, dan Rp10 ribu.

"Kalau badan usaha Rp50 ribu sampai dengan Rp6 juta, sesuai luas bangunan dan produksi sampahnya," tutupnya.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-ini-kata-kadis-dlhk-pekanbaru-terkait-heboh-tarif-retribusi-sampah-rp30-ribu-.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)