Polisi Ciduk Penjambret di Jalan Rajawali yang Sudah Dua Kali Dibui

Logo
Ilustrasi.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Jeremia Anugrah (21) dan M Akbar Pratama (20) tidak jera melakukan kejahatan meski sudah dua kali dibui. Mereka pun kembali dibekuk polisi setelah menjambret warga di Jalan Rajawali, Kelurahan Harjosari, Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru.

"Kedua pelaku kembali dijebloskan ke penjara karena menjambret," kata Kanit Reskrim Polsek Limapuluh, Iptu Abdul Halim, saat ekspos penangkapan kedua tersangka di Mapolsek Sukajadi, Senin (23/9/2019).

Kedua tersangka, terangnya, menjambret Surya Edi Saputra (20) pada Jumat (20/9/2019) sekitar pukul 23.50 WIB. Korban yang sedang menelpon di pinggir jalan kala itu dihampiri kedua pelaku.

"Ketika itu korban yang sedang mengendarai sepeda motor berhenti di pinggir Jalan Rajawali untuk menelepon abangnya. Tiba-tiba, datang dua orang pelaku mengendarai sepeda motor. Pelaku yang dibonceng langsung menarik handphone korban dengan tangan kiri," tuturnya.

Adapun korban yang kaget langsung berteriak maling sambil mengejar pelaku ke arah Jalan Bunga Kertas. Pada saat yang sama, anggota piket SKPT yang sedang melakukan patroli. Polisi dibantu warga langsung mengamankan kedua pelaku bersama barang bukti berupa satu unit handphone dan sepeda motor yang digunakan pelaku.

Keduanya langsung diamankan ke Polsek Sukajadi untuk penyidikan lebih lanjut. Kedua pelaku mengaku, setelah keluar dari penjara, mereka sudah lima kali melakukan jambret. Aksi itu pun dilakukan bersama temannya yang lain yang kini diburu polisi.

"Kedua pelaku merupakan residivis. Dua kali melakukan aksi yang sama. Usai keluar dari penjara, mereka sudah melakukan jambret di lima TKP, dengan melibatkan orang lain," tutupnya.

Lokasi/TKP jambret kedua pelaku adalah sebagai berikut:

1. Jalan Rajawali Kecamatan Sukajadi. Barang bukti berupa 1 unit HP Vivo Y 93 warna hitam.

2. Di Komplek Vila Garuda Mas Kecamatan Payung Sekaki. Barang bukti 1 buah gelang emas.

3. Di depan Gereja Jalan Tiung Kecamatan Payung Sekaki. Barang bukti 1 buah gelang emas.

4. Jalan HR Soebrantas, Kecamatan Tampan. Barang bukti 1 unit handphone Samsung Note 8 warna biru.

5. Di samping Mal SKA. Barang bukti satu unit handphone Xiomi Note 4 warna putih.

(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-polisi-ciduk-penjambret-di-jalan-rajawali-yang-sudah-dua-kali-dibui.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)