Aset Tersangka Zurman di Pangkalan Kerinci Disita Kejati Riau

Logo
Ilustrasi.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Aset milik Zurman, tersangka dugaan korupsi pemberian modal kerja dari Bank Riau Kepri (BRK) cabang Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan kepada PT Dona Warisman Bersaudara (DWB), disita oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Adapua aset tersebut berupa sebidang tanah di Pangkalan Keinci. Menurut Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, penyitaan aset dilakukan dalam upaya penyelamatan uang negara.

"Aset berupa lahan seluas 450 meter persegi dan bangunan rumah di atasnya," katanya, Senin (23/9/2019).

Ia menyebut, aset berada di Jalan Pepaya Gang Brimob Kelurahan Pangkalan Kerinci Kota, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Pelalawan, yang disita pada 17 September 2019.

"Penyitaan dilakukan berdasarkan izin penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan Nomor: 249/Pen.Pid/2019/PN.Plw tertanggal 9 September 2019," bebernya.

Aset milik Zurman yang disita itu diperkirakan bernilai Rp700 juta. Nantinya, aset akan dihitung sebagai pengembalian kerugian negara apabila hakim menyatakan Zurman terbukti melakukan korupsi pemberian modal kerja yang berimbas pada kredit macet di BRK cabang Pangkalan Kerinci. Di samping aset lahan, aset milik Zurman lainnya saat ini masih ditelusuri penyidik Pidana Khusus Kejati Riau.

"Masih ditelusuri aset-aset yang lain," ucapnya.

Penyidik, kata dia lagi, masih melakukan proses penyidikan perkara pemberian kredit modal kerja kepada PT DWB. Pemeriksaan saksi masih dilakukan, termasuk saksi ahli dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tak hanya Zurman, mantan Pimpinan Cabang BRK Pangkalan Kerinci, FS juga ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik. Keduanya sudah ditahan di Rutan Klas II B Pekanbaru, Kecamatan Tenayan Raya.

"Kami berupaya segera merampungkan berkas," paparnya.

Untuk diketahui, pemberian modal kerja pada PT DWB dilakukan pada 2017. Penyimpangan pemberian kredit dilakukan Zurman dengan menunjuk Ujang Azwar yang merupakan adik iparnya sebagai direktur untuk pengajuan BI Checking. Tindakan tersebut dilakukan Zarman tanpa sepengetahuan Ujang Azwar. Adapun strategi itu berhasil sehingga kredit tersebut disetujui. Belakangan, kredit itu macet diperkirakan mencapai Rp1,2 miliar.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-aset-tersangka-zurman-di-pangkalan-kerinci-disita-kejati-riau.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)