Status Darurat Pencemaran Udara di Riau Berlaku hingga 30 September

Logo
Gubernur Riau, Syamsuar.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Status darurat pencemaran udara sampai 30 September mendatang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Adapun status itu berlaku untuk kabupaten/kota se-Provinsi Riau.

"Status darurat pencemaran udara berlaku untuk se-Riau mulai hari ini sampai 30 September," ucap Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar, Senin (23/9/2019).

Ia menerangkan, status itu akan diperpanjang apabila kondisi kabut asap terus berlanjut. Akan tetapi, diharapkan dalam waktu dekat kabut asap dapat hilang dengan turunnya hujan.

"Seandainya pencemaran ini masih berlanjut, nanti status darurat ini kami perpanjang," sebutnya.

Di samping itu, imbuhnya, Pemprov Riau akan mengirim Surat Keputusan (SK) penetapan status darurat itu kepada bupati/wali kota se-Riau.

"SK kami tandangani hari, dan nanti disebar kepada bupati/wali kota agar semua daerah membuat apa yang dibuat Pemprov Riau sehingga koordinasi dari mulai bupati/wali kota sampai ke camat dan kepala desa berjalan," paparnya.

Ia menambahkan, dengan demikian, aktivitas sekolah selama penetapan status tersebut otomatis diliburkan.

"Iya, sekolah diliburkan. Kalau kondisinya masih seperti ini, sekolah diliburkan," paparnya.

Lebih jauh, ia pun berharap kepada perusahaan di Riau agar mendirikan posko evakuasi korban asap.

"Biasanya perusahaan ada ruangan aula, kami harap ruangan itu bisa digunakan untuk evakuasi korban asap," tutupnya.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-status-darurat-pencemaran-udara-di-riau-berlaku-hingga-30-september.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)