Polda Riau Ciduk Komplotan Pencuri CPO yang Beraksi dengan Senjata Api

Logo
Ilustrasi.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Komplotan pencurian minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) diciduk oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau. Para pelaku diketahui mengancam korbannya dengan senjata api dan melarikan truk tangki. Menurut Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, pada Mei 2020, pihaknya membekuk empat tersangka.

Keempatnya berinisial RC alias Rudi, CH alias Candra, KW alias Iwan, dan PD alias Pendi. Para pelaku ini beraksi pada April 2020 di Jalan Lintas Duri-Dumai, Kabupaten Bengkalis.

"Mereka mencegat sopir tangki pengangkut CPO milik PT Sawita Pasaman Jaya, Ismanto. Mengancam sopir dengan senjata api. Mata dan mulut korban dilakban. Korban diikat," katanya didampingi Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Kamis (16/7/2020).

Ia menerangkan, setelah itu korban dibuang di tepi jalan.Tersangka lantas merampas truk tangki CPO berisi 27,36 ton dan memindahkan isinya ke truk tangki lain. Adapu para tersangka ini memiliki peran berbeda saat beraksi. Diketahui, ada yang sebagai pembawa truk tangki, menjual CPO ke penadah, dan sebagai penghubung. Para pelaku ini menyebut penadah berinisial D.

Pencurian ini dilakukan, kata para tersangka, agar mereka bisa membeli narkoba.

"Motifnya dapatkan uang untuk beli narkoba," tutur Dwi.

Adapun dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa dua unit truk tangki, satu gulungan lakban, handphone, dan sejata api jenis revolver rakitan. Keempat pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Ditambahkan Dwi, pada Juni 2020, pihaknya pun menangkap delapan orang tersangka pencurian CPO lain, yang terdiri dari dua orang sopir tangki, karyawan pabrik, dan koordinator pengelola tempat penampungan.

"Kami masih lakukan pengejaran terhadap AL. Menurut pelaku, tindak pidana itu didanai AL. Kami lakukan pendalaman terkait PKS yang menggelapkan surat pengiriman barang," jelasnya.

Lebih jauh, dari delapan tersangka ini disita barang bukti berupa tiga truk tangki, beberapa mesin untuk menyedot CPO dari tangki ke tempat penampungan, surat pengantar pengiriman, rekening, serta uang tunai Rp18 juta. Kedelapan tersangka ini dijerat dengan Pasal 374 KUHP atau 372 KUHP atau 480 KUHP, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-polda-riau-ciduk-komplotan-pencuri-cpo-yang-beraksi-dengan-senjata-api.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)