PBB dari WP yang Mampu Dikejar Pemko Pekanbaru, Nilainya Rp101 M

Logo
Ilustrasi.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Potensi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Rp101 miliar dari wajib pajak (WP) golongan orang mampu dan pelaku usaha yang masuk dalam buku IV dan V dikejar oleh Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. Akan tetapi, kewajiban pajak terhadap WP golongan warga tak mampu yang mencapai 172.502 WP dihapus 100 persen.

"Kami tinggal memaksimalkan potensi yang ada. Sekali lagi, kami mengambil yang sudah ada. PBB ini berbeda dari pajak lain karena nilainya tetap," ucap Wali Kota Pekanbaru, Dr Firdaus MT, Kamis (16/7/2020).

Ditegaskannya agar Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru dapat memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari potensi yang ada itu. Pasalnya, PAD dari sektor PBB di Kota Pekanbaru itu merupakan salah satu andalan.

"Barangnya jelas, tinggal bagaimana kami mengambilnya lagi. Oleh sebab itu, kami minta kepada OPD terkait bisa memaksimalkan potensi ini," tuturnya.

Di samping itu, ia pun berpesan agar dalam penagihan ini, para unsur terkait dapat bekerja super tim, bukan individu. Dalam tim, kata dia lagi, ada unsur Inspektorat, Satpol PP, DPM-PTSP, Bapenda, serta Camat dan Lurah.

"Ini tak boleh bergerak sendiri-sendiri untuk mencapai hasil maksimal," terangnya.

Disampaikan Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, pada buku IV dan V ada 15.600 nomor objek pajak (NOP) dengan potensi Rp101 miliar. Itu akan dikejar dalam sepekan ke depan. Tim yang turun ini tidak hanya terdiri dari Bapenda saja, tetapi juga Satpol PP, Inspektorat Daerah, DPMPTSP, kecamatan dan kelurahan. Nantinya, tiap tim yang turun akan dikoordinasi oleh para camat.

Wakil koordinatornya sendiri adalah kepala bidang atau kepala UPT di Bapenda Pekanbaru, sementara tugas Satpol PP nantinya melaksanakan penertiban dan pemasangan spanduk bagi penunggak pajak.

"Kami diberi waktu selama satu pekan. Hari Rabu depan kami sudah melaporkan kegiatan ini kepada pimpinan," ucapnya.

Untuk warga kurang mampu yang masuk dalam kategori buku I, lanjutnya, diberikan stimulus. Khusus buku I atau pajak di kisaran Rp100 ribu, dilakukan penghapusan hingga 100 persen. Ini yang terbaru sesuai dengan Perwako 106, yang mana wali kota memberikan lagi stimulus PBB.

"Khusus untuk PBB buku satu diberikan free 100 persen. Artinya, betul-betul dibebaskan pajaknya," paparnya.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-pbb-dari-wp-yang-mampu-dikejar-pemko-pekanbaru-nilainya-rp101-m.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)