Sidang Kasus Karhutla Tahun 2019, Ini Dakwaan terhadap PT Adei di Pelalawan
PELALAWAN (RIAUH) - Dalam sidang kedua dengan agenda dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum di PN Pelalawan pada Rabu (16/7/2020) terkuak bahwa PT Adei Plantation and Industry lalai dalam menangani kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di lahan milik mereka pada tahun 2019 silam. Adapun sidang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Bambang Setyawan SH MH sebagai hakim ketua yang juga Ketua PN Pelalawan didampingi Rahmat Hidayat SH MH dan Joko Ciptanto SH MH sebagai hakim anggota.
Di sisi lain, JPU langsung dipimpin oleh Kepala Kejari Pelalawan Kejari Pelalawan Nophy Tennophero SH MH didampingi JPU anggota Rahmat Hidayat SH dan Ray Leonardo SH. Terdakwa PT Adei diwakili direktur Goh Keng EE didampingi penasihat hukum Muhammad Sempa Kata Sitepu SH MH bersama rekannya Suheri SH. Nophy membacakan dakwaan pada kertas merah sebanyak puluhan halaman itu.
Sementara itu, terdakwa PT Adei Goh Keng EE duduk di kursi pesakitan mendengarkan dakwaan. Penasihat hukum dan majelis hakim tampak menyimak lembar demi lembar yang disampaikan jaksa. Diketahui, dalam dakwaan JPU, kebakaran di areal Hak Guna Usaha (HGU) PT Adei terjadi pada Sabtu, 7 September 2019, sekitar pukul 16.30 WIB. Api muncul dan membakar tanaman sawit PT Adei yang berada di Blok 34 Divisi ll Kebun Nilo Barat Desa Batang Nilo Kecil Kecamatan Pelalawan.
"Dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup. Perbuatan itu dilakukan oleh terdakwa PT Adei Plantation and Industry," kata Nophy.
Ketika terjadi kebakaran kebun sawit PT Adei, perusahaan melakukan melakukan pemadaman hanya seadanya berupa ember yang airnya diambil dari parit. Ketua Pemadam Kebakaran (Damkar) Divisi ll PT Adei Rustawandi Candra dihubungi oleh saksi Saparuddin yang melihat kebakaran itu. Setelah dikoordinasikan berjenjang hingga ke level manajer, Rustawandi Candra tim patroli dan Damkar membawa mesin dan peralatan pemadaman dibantu oleh karyawan PT Adei, PT Safari, dan PT Satelindo Wahana Perkasa (SWP).
Lantas, 10 alat berat diturunkan untuk mendalamkan parit, membuat embung, merobohkan pohon, dan merendam batang kelapa sawit ke dalam tanah, serta membalik-balikan tanah yang terbakar. Adapun api dapat dipadamkan sekitar pukul 22.00 WIB pada hari yang sama. Areal yang terbakar diakui perusahaan merupakan lahan yang rawan terbakar, tetapi perusahaan tidak melengkapi dengan sistem, sarana, dan prasarana pengendalian kebakaran lahan yang sesuai dengan standar yang ditentukan sehingga kebakaran meluas hingga 4,16 hektar.
"PT Adei hanya memiliki delapan orang petugas Damkar dan itu pun hanya dua orang yang memiliki sertifikasi. Kemudian tak memiliki embung 20 x 20 x 2 dan hanya memiliki sebuah menara pemantau. Setelah kebakaran, baru dibangun dua menara pemantau," tuturnya.
Ditambahkannya, dakwaan terhadap PT Adei merupakan dakwaan alternatif, yakni pertama, melanggar pasal 98 ayat 1 Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Kemudian pasal 99 ayat 1 Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
"Kami mendakwa PT Adei dengan pasal unsur kesengajaan dan kedua dengan pasal kelalain seperti yang ada pada dakwaan tadi," imbuhnya setelah persidangan.
Dikatakan Penasihat Hukum PT Adei, Muhammad Sempa Kata Sitepu, pihaknya akan mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa pada persidangan selanjutnya. Tim pengacara akan menyusun eksepsi dalam satu pekan ini untuk disampaikan kepada majelis hakim.
"Semua segala tuduhan itu kami menolak dan akan kami buktikan pada persidangan selanjutnya. Seperti biasa, kami mencoba mengajukan eksepsi pekan depan," tuturnya.
Ia menegaskan, pihaknya tidak merima dakwaan yang disampaikan jaksa dan akan mengajukan bukti-bukti yang dimiliki serta mempersilakan hakim untuk menilai.(rzt)
Comments (3)
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?
Reply